Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka, Aktivitas 6.2 Lembaga Negara Halaman 170

Berikut kunci jawaban mata pelajaran PKN kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka, soal Siap Eksplorasi bagian Aktivitas 6.2 halaman 170.

Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Mariana
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Ilustrasi. siswa kelas 12 di SMA Negeri 5 Banjarmasin, ketika mengerjakan soal Ujian Sekolah (US) menggunakan gawai mereka mas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka, soal Siap Eksplorasi bagian Aktivitas 6.2 halaman 170.

Pada kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 170 Kurikulum Merdeka terdapat Aktivitas 6.2 yang mana siswa diminta mencari informasi terkait lembaga negara.

Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 170 Kurikulum Merdeka

Siap Eksplorasi

Aktivitas 6.2

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka, Soal Cerita Halaman 178

Baca juga: Ragam Ucapan Hari Gizi Nasional 2024, Motivasi Cegah Stunting untuk Anak Indonesia

Buatlah sebuah tim kecil yang terdiri atas 2–3 orang. Kemudian, cari dan temukan informasi terkait Gambar 6.2 sebagai berikut.

1. Carilah informasi terkait lembaga negara yang ada pada Gambar 6.2.

2. Hal yang perlu diketahui ialah:
a. nama lengkap lembaga negara,
b. kedudukan lembaga negara yang diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945, dan
c. fungsi lembaga negara.

3. Cari informasi lembaga negara pada tingkat daerah yang ada di sekitarmu.

4. Gunakan literatur seperti buku, jurnal atau artikel, baik online atau offline. Kamu juga dapat berkunjung ke perpustakaan untuk menambah literasi dalam proses pencarian.

Jawaban:

1. Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia menurut aturan dalam konstitusi dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi; UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial; dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK.

Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga negara Indonesia ialah sebagai berikut:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) https://www.mpr.go.id/
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) https://www.dpr.go.id/
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) https://dpd.go.id/
d. Presiden/Wakil Presiden https://www.presidenri.go.id/
e. Mahkamah Agung https://www.mahkamahagung.go.id/id
f. Mahkamah Konstitusi https://www.mkri.id/
g. Komisi Yudisial https://komisiyudisial.go.id/
h. Badan Pemeriksa Kekuangan https://www.bpk.go.id/

2. Kedudukan lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen IV memiliki kedudukan yang sama/sejajar dengan istilah lembaga tinggi negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved