Berita Tanahlaut

Sikapi Pegawai Terjerat Kasus Dugaan Tipikor, Komdis Pemkab Tala Segera Lakukan Langkah Ini

Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tala,  Kalsel terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/idda royani
KANTOR Bupati Tala di Jalan A Syairani, Pelaihari. Komisi Disiplin pemkab setempat segera menggelar rapat membahas langkah terhadap dua ASN yang terjerat dugaan kasus korupsi. 

"Kalau mengenai status kepegawaian TW, itu akan diputuskan setelah perkara dugaan tipikor yang membelit telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tandas Fahmi.

Berdasar ketentuan kepegawaian, lanjutnya, ketika misalnya ASN terbukti bersalah dalam kasus dugaan tipikor maka risiko yang dihadapi yakni pemberhentian secara tidak hormat. Ini setelah perkara tersebut inkrah.

Apa jabatan TW saat ini di Dispar Tala? Fahmi menyebut yakni bendahara penerimaan.

Seperti telah dirilis media ini, TW dan MRE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Tala dalam kasus dugaan tipikor terkait uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022 hingga Agustus 2023. Nilainya sebesar Rp 225 juta.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved