Berita Tanahlaut
Sikapi Pegawai Terjerat Kasus Dugaan Tipikor, Komdis Pemkab Tala Segera Lakukan Langkah Ini
Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tala, Kalsel terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Kedua ASN itu yakni TW dan MRE. Merujuk penjelasan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, TW adalah bendahara sedangkan MRE adalah atasan TW.
Data dihimpun Kamis (25/1/2024), MRE tak lama lagi memasuki masa pensiun yakni sekitar lima pekan lagi. Sedangkan TW masih sekitar enam tahun lagi.
Kasus tersebut turut disikapi Pemkab Tala melalui Komisi Disiplin (Komdis). Komisi ini diketuai Sekretaris Daerah, anggotanya antara lain Bagian Umum dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tala (BKPSDM) Tala.
Baca juga: KPH Tala Larang Spanduk Dipaku di Pohon Penghijauan, Pasang Peringatan di Gunkay dan Pandahan
Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Kamis 25 Januari 2024, Kalsel Diguyur Hujan, Waspada Yogyakarta dan Riau
Apa langkah yang akan dilakukan? "Dalam waktu segera Komisi Disiplin menggelar rapat membahas masalah itu," ucap Ismail Fahmi, plt Kepala BKPSDM Tala, Kamis (25/1/102024).
Ia mengatakan pada rapat tersebut akan diputuskan langkah yang diberlakukan terhadap TW dan MRE berdasar ketentuan atau aturan kepegawaian.
Fahmi menerangkan berdasar aturan kepegawaian ada beberapa sanksi yang menghadang ketika seorang pegawai pemerintah terjerat tindakan melanggar hukum. Apalagi dalam kasus dugaan tipikor.
Di antaranya kemungkinan pemotongan gaji hingga 50 persen. "Namun tentang seperti apa bentuk tindakannya, nanti akan diputuskan pada rapat Komisi Disiplin itu," tandas Fahmi.
Saat ini pihaknya dari BKPSDM sedang menyiapkan surat yang ditujukan kepada Kejari Tala. Surat berisi permohonan meminta keterangan resmi tentang status hukum TW dan MRE.
Surat tersebut lah yang nanti menjadi dasar bagi Komisi Disiplin untuk menggelar rapat guna membahas langkah atau tindakan yang akan dilakukan terhadap TW dan MRE sesuai aturan kepegawaian.
"Kami juga sudah berkonsultasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan itulah sarannya yakni agar kami bersurat dulu ke Kejaksaan," terang Fahmi.
Lebih lanjut ia menerangkan saat ini SK pensiun MRE telah diterbitkan oleh BKN. TMT-nya yakni per tanggal 1 Maret 2024 nanti, tepat ketika yang bersangkutan berusia 60 tahun.
Baca juga: Keputusan Rakyat
Itu artinya masa tugas MRE sebagai aparatur sipil negara (ASN) hanya sekitar lima pekan lagi.
Fahmi menyebut sesuai ketentuan pejabat eselon II memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun. Sedangkan pejabat eselon III ke bawah pada usia 58 tahun.
Dikatakannya, TW saat ini berusia 52 tahun sehingga masih enam tahun lagi memasuki masa pensiun.
Kombes Damar Praktikkan Menanam Jagung, Bhabinkamtibmas Kalsel Diajak Sukseskan Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Prakarsai Pendirian Perguruan Tinggi Islam, Begini Harapan MUI Tanahlaut Agar Tak Berjuang Sendiri |
![]() |
---|
Penantian Belasan Tahun Guru di Tanahlaut, Terharu dan Bahagia Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Ribuan SK PPPK Paruh Waktu di Pemkab Tanahlaut Diserahkan, Pertama dan Terbanyak Se-Kalimantan |
![]() |
---|
MUI Tanahlaut 'Curhat' ke Dewan, Minta Dukungan Dana Hibah Hingga Pendirian Perguruan Tinggi Islam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.