Tajuk

Keputusan Rakyat

Pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dan menteri-menterinya boleh berkampanye menuai polemik

Editor: Edi Nugroho
PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim
Ilustrasi: Presiden Jokowi melaksanakan groundbreaking PLTS pionir pembangkit energi baru terbarukan (EBT) berkapasitas 50 MW di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (2/11/2023). 

Pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dan menteri-menterinya boleh berkampanye menuai polemik. Netralitasnya saat Pemilu 2024 pun jadi sorotan.

Apalagi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah putra Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Pada acara penyerahan pesawat di Pangkalan TNI AU Halim, Rabu (24/1) Jokowi menyebut hak politik seseorang untuk berkampanye, termasuk menteri dan presiden. Asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengenai kampanye khususnya presiden? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 299 ayat (1), presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Baca juga: Pengamat Tata Kota Banjarmasin Sebut Terminal Km 6 Perlu Dilengkapi Pusat Perbelanjaan

Baca juga: Atap dan Plafon Terminal Km 6 Banjarmasin Jebol, Air Sampai Menggenang di Lantai

Demikian pula pejabat negara yang merupakan kader partai politik dizinkan untuk berkampanye. Pada pasal 300 mewajibkan presiden dan wakil presiden maupun pejabat negara dan daerah yang ikut berkampanye memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lantas, apakah presiden harus cuti saat berkampanye? Pada UU Nomor 7 Tahun 20217 tidak disebutkan secara detail. Pasal 302 ayat (1) hanya menyebut menteri yang berkampanye dapat diberikan cuti.

Dengan demikian, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa presiden maupun menteri boleh berkampanye sesuai dengan UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah tidak salah. Pun jika melihat pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Megawati Soekarnoputri menjabat, keduanya sempat berkampanye untuk parpolnya masing-masing.

Jika cuti yang dipersoalkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun tidak cuti saat Pemilu 2014, berkampanye di waktu tertentu dan kembali bertugas sebagai kepala negara. Aturan presiden harus cuti saat kampanye memang tidak termaktub di UU Pemilu. Anggota KPU Idham Kholik pun kepada media menegaskan presiden memang boleh berkampanye karena diatur di UU Pemilu dengan syarat dan kondisi tertentu.

Dalam sistem demokrasi yang Indonesia anut memang sulit memisahkan antara jabatan publik dan jabatan politik. Oleh karena itu, rasanya tidak mungkin melarang presiden ikut berkampanye.

Sebenarnya, akan lebih baik jika misalkan, yang disoroti terkait kampanye presiden bukan soal boleh atau tidaknya, melainkan adakah penggunaan fasilitas negara saat kampanye. Bisa pula mengenai etika politik, seorang presiden adalah perlambangan dari sebuah negara, jadi keberpihakan akan menjadi bias jika ikut berkampanye. Demikian pula bahwa misalnya bagaimana jika ada konflik kepentingan terkait presiden ikut berkampanye.

Baca juga: Kalsel Masih Diguyur Hujan Disertai Petir, Ini Prakiraan Cuaca Hari Kamis Termasuk Jateng, Jatim dll

Selebihnya, serahkan pada rakyat untuk menilai, apakah jika Presiden Jokowi ikut berkampanye baik, tidak baik, etis atau tidak etis di mata mereka. Kepercayaan publik pada pimpinan tertinggi negara menjadi ujian tersendiri bagi presiden jika benar nanti akan berkampanye. Pilihan ada di tangan rakyat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved