Berita Tanahlaut

KPH Tala Larang Spanduk Dipaku di Pohon Penghijauan, Pasang Peringatan di Gunkay dan Pandahan

Sebagian pohon penghijauan di sepanjang kanan kiri jalan raya di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terselubungi reklame.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
FOTO ISTIMEWA/KPH TALA
Pegawai KPH Tala memasang baliho warning kepada siapa pun untuk tidak memasang reklame dengan cara dipaku di pohon penghijauan. Baliho ini dipasang di tepi jalan raya di Kelurahan Saranghalang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sebagian pohon penghijauan di sepanjang kanan kiri jalan raya di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terselubungi reklame.

Bahkan belakangan ini juga ada sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon penghijauan. Ini seiring telah tibanya masa kampanye pemilihan umum (pemilu) serentak 2024.

Pantauan di lapangan, ada beberapa APK berupa baliho yang disandarkan di pohon penghijauan. Lalu, dipaku ke batang pohon tersebut.

Selain itu juga ada baliho ukuran kecil yang secara penuh dipasang di batang pohon penghijauan tersebut dengan cara digantung lalu dipaku.

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Kamis 25 Januari 2024, Kalsel Diguyur Hujan, Waspada Yogyakarta dan Riau

Baca juga: Keputusan Rakyat

Maraknya pohon penghijauan yang menjadi tempat pemasangan reklame dengan cara dipaku tersebut menjadi perhatian khusus Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tala.

Satuan kerja di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel ini bahkan telah membikin baliho berisi warning terkait pemasangan reklame yang dipaku di batang pohon penghijauan.

Baliho waring itu bertuliskan: Jangan memaku spanduk di pohon sepanjang jalan ini. Terima kasih kerjasamanya

"Sudah ada satu unit baliho yang kami pasang pada hari Rabu yang berada di jalur jalan raya di Kelurahan Saranghalang, Kecamatan Pelaihari," ucap Rudi Herlambang, kepala KPH Tala, Kamis (25/1/2024).

Ia mengatakan dua unit baliho lagi akan dipasang yang direncanakan pada Kamis hari ini. Satu, akan dipasang kawasan Gunung Kayangan (Gunkay), Pelaihari.

"Satunya lagi akan dipasang di tepi jalan raya arah Banjarmasin. Tepatnya di Desa Pandahan Kecamatan Batibati, Pelaihari," sebut Rudi.

Ia mengatakan paku yang menancap pada batang pohon berdampak negatif terhadap pertumbuhan pohon tersebut. Karena itu semua pihak diharapkan kesadarannya agar tidak memaku pohon penghijauan ketika memasang reklame apa pun.

Baca juga: Pengamat Tata Kota Banjarmasin Sebut Terminal Km 6 Perlu Dilengkapi Pusat Perbelanjaan

Bagaimana kalau diikat dengan tali? "Kalau yang diikat tidak masalah. Asal jangan dipaku saja," tandas Rudi.

Sementara itu hari ini berdasar informasi dihimpun media ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tala bersama pihak terkait berencana akan menertibkan APK peserta pemilu 2024 yang melanggar aturan dalam hal pemasangan atau penempatannya.

Ketua Bawaslu Tala Gunawan Rahayu sebelumnya kepada media ini mengatakan dalam penertiban APK peserta pemilu pihaknya melibatkan Satpol PP, KPU dan pihak terkait lainnya.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved