Kriminalitas di Banjarmasin

Upaya Diversi 2 Kali Gagal, Perkara ABH Insiden di SMAN 7 Banjarmasin Segera Dilimpah ke Pengadilan

Upaya diversi gagal dilakukan, Kejari Banjarmasin segera melimpahkan berkas ABH insiden penikaman pelajar di SMAN 7 Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Grup Relawan Emergency untuk BPost
Korban dan pelaku penusukan yang terjadi di SMAN 7 Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Insiden berdarah pada peristiwa penikaman yang dilakukan oleh seorang siswa ke siswa lainnya di SMAN 7 Banjarmasin pada akhir Juli 2023 lalu rupanya berlanjut ke meja hijau.

Hal ini seiring dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menerima penyerahan Tahap II perkara yang menempatkan pelaku berinisial ARR (15) dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini pada Kamis (18/1/2024).

"Kami sudah menerima tahap II sekaligus diversi saat itu. Dan hasil diversi (perkaranya,red) tetap dilanjutkan ke proses persidangan," ujar Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Kamis (25/1/2024).

Dibeberkan oleh Dimas, upaya diversi atau penyelesaian nonyudisial sudah dilakukan selama dua kali, yang pertama di Polresta Banjarmasin.

Baca juga: Belum Terima Berkas Perkara Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin, Kasipidum Tetap Upayakan Diversi

Baca juga: Update Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin,  Upaya Diversi Gagal, Polisi akan Limpahkan Perkara ke JPU

Namun karena tidak tercapai kesepakatan atau gagal, kemudian diversi kedua dilakukan di kejaksaan namun lagi-lagi tidak ada perdamaian antara pihak korban dan juga ABH.

"Karena diversi seperti yang diamanatkan Undang-undang, yang mempertemukan kedua belah pihak tidak ada kesepakatan makanya prosesnya dilanjutkan," jelasnya.

Setelah menerima penyerahan Tahap II perkara ini, Dimas pun memastikan bahwa pihaknya pun akan segera mengajukkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Untuk berkasnya sesegeranya kami limpahkan ke pengadilan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

ABH ini pun akan dikenakan dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 353 Ayat 2 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

Sementara disinggung mengenai apakah dilakukan penahanan kepada sang ABH, Dimas menerangkan tidak.

"Karena ada permohonan dan sesuai dengan perlindungan anak, maka diserahkan kepada orangtua," katanya.

Baca juga: Buntut Penusukan Siswa di SMAN 7 Banjarmasin, Wacana Metal Detector di Sekolah Jadi Sorotan Dewan

Seperti diketahui insiden berdarah yang sempat menggemparkan ini terjadi setelah ARR (15) menusuk siswa lainnya di sekolahnya yakni MRN (15) menggunakan senjata tajam jenis belati.

Korban ditikam di dalam kelas, dan menderita luka di bagian bahu, pinggang dan juga perut hingga harus mendapatkan penanganan serius di RSUD Ulin Banjarmasin.

Usai kejadian, ARR pun langsung diamankan oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved