Pilpres 2024
Aparatur Pemerintah di Kalsel Mulai Galang Suara untuk Paslon Pilpres 2024, Digaji Oleh Negara
Aparatur pemerintah tingkat desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan mulai aktif menggalang suara untuk salah satu pasangan calon presiden
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aparatur pemerintah tingkat desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan mulai aktif menggalang suara untuk salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden 2024.
Penggalangan kian massif dilakukan pada kurun waktu kurang dari satu bulan pemungutan suara.
Di Banjarmasin, ada Ketua RT yang membagikan kertas form dukungan ke warganya. Form itu diduga dari relawan salah satu paslon Pilpres 2024.
Dalam kertas form tersebut berisi permintaan memuat identitas warga yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan nomor handphone.
Baca juga: Puluhan Penyanyi Kalsel Adu Suara di Grand Final Kontes Dangdut, Belajar Otodidak Dari Usia SD
Baca juga: Fave Hotel Banjarmasin Launching Zero Waste Program untuk Maksimalkan Daur Ulang Sampah
Selain itu, ada pula dua pertanyaan yang berisi “Siapa calon presiden pilihan beserta alasannya” serta “Apakah bersedia datang ke bilik TPS pada 14 Februari 2024”.
Seorang warga yang mendapat kertas form dukungan tersebut mengaku bingung. Sebab, menurutnya pertanyaan seperti itu bertentangan dengan asas pemilu yang Luber-Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
Ketua RT setempat tak menampik membagikan form dukungan salah satu relawan paslon pilpres. Namun, RT tersebut menyatakan tujuan form itu untuk survei kehadiran pemilu.
“Calon presiden bisa ditulis bisa tidak,” ujarnya, Sabtu (27/1/2024).
Kondisi serupa juga terjadi di Banjarbaru. Bedanya, orang yang menggalang suara adalah kerabat sang RT. Informasi dihimpun Bpost, orang yang bertugas sebagai koordinator mendapat uang senilai Rp 750 ribu.
Penggalangan suara oleh aparatur pemerintah juga terjadi di Kabupaten Banjar. Motifnya hampir sama seperti di Banjarbaru.
Kerabat atau orang kepercayaan kepala desa mencari suara warga untuk salah satu paslon Pilpres 2024. Kemudian warga tersebut dijanjikan uang Rp 100 ribu per orang.
Warga setempat yang meminta identitasnya disembunyikan kepada Bpost mengaku resah. Ia khawatir akan dikucilkan bila tak menerima uang tersebut karena ketahuan tidak memilih paslon yang dimaksud.
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menjelaskan pengumpulan survei hanya boleh dilakukan oleh lembaga resmi atau yang terdaftar di KPU.
Sebab jika tidak berbadan hukum, Aries mengaku khawatir dengan pertanggungjawaban survei tersebut.
Mengingat, ada sejumlah aturan terhadap lembaga survei.
“Ada aturan bahwa jajak pendapat itu tidak boleh diumumkan saat masa tenang. Kemudian perhitungan cepat hanya boleh dilakulan dua jam sesudah pemungutan suara. Jika ketentuan itu dilanggar, maka berpotensi pidana,” jelasnya, Sabtu (27/1/2024).
Ketentuan yang dimaksud Aries yakni Pasal 449 dalam UU Pemilu. Sementara pada Pasal 509 memuat perihal sanksi yang berbunyi; Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Di sisi lain, Aries menegaskan bahwa netralitas aparatur pemerintah maupun pegawai yang digaji oleh negara, termasuk Ketua RT.
“Mereka yang menerima insentif dan uang operasional dari pemerintah itu dituntut netral, tidak boleh memihak ke kontestan pemilu tertentu,” tegasnya.
Hingga Sabtu (27/1/2024), Aries mengungkap ada sejumlah dugaan pelanggaran yang sedang ditangani Bawaslu. Di Banjarmasin, calon legislatif diduga melakukan praktik politik uang. Sedangkan di Tanah Bumbu, seorang aparatur pemerintah diduga melanggar pidana pemilu.
“Untuk lebih detailnya bisa tanyakan ke masing-masing Bawaslu kabupaten kota setempat,” ujarnya.
Aries mengimbau warga yang menemukan kejanggalan maupun dugaan pelanggaran pemilu untuk melapor ke Bawaslu atau lembaga pengawas setempat. Tujuannya, agar dugaan tersebut bisa diproses oleh Bawaslu.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Masridah Badwie Resmi Diberhentikan, Begini Langkah Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Ernalisa Halaby Mendaftar, Pengurus Demokrat Banjarbaru Suarakan Jargon Lisa Mengabdi |
|
|---|
| Jelang Pilgub Kalsel 2024, MRK Penuhi Undangan DPP PKB di Jakarta |
|
|---|
| PDIP ‘Salahkan’ Jokowi Usai Pilpres 2024, Begini Respons Relawan Projo Kalsel |
|
|---|
| KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden, BETA Kalsel Sebut Kemenangan Generasi Muda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.