Korupsi di Kalsel

Vonis Bebas 2 Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai Dianulir MA

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap 2 terdakwa perkara pengadaan lahan Samsat Amuntai

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Ilustrasi - Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap M Anshor pada kasus pengadaan tanah Samsat Amuntai di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sempat divonis bebas, dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Muhamad Anshor dan Akhmad Yani pun kini terancam mendekam di balik jeruji besi.

Hal ini seiring adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada akhir Mei 2023 lalu untuk Muhammad Anshor dan Akhmad Yani.

Kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan pada proyek pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013.

Total anggaran dalam pengadaan tanah di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU ini seluas 7.064 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Sedangkan nilai kerugian dari kasus ini senilai Rp 565 juta.

Terdakwa Akhmad Yamani pada saat pengadaan tanah di tahun 2013 menjabat sebagai kepala desa dan terdakwa Muhamad Anshor merupakan tim penilai atau appraisal.

Oleh JPU kedua terdakwa dituntut dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidaer 3 bulan penjara.

JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 465.120.000 dan jika tidak membayar paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Namun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, keduanya divonis bebas, kemudian jaksa pun mengajukkan kasasi dan dikabulkan oleh MA belum lama tadi.

Majelis hakim MA yang diketuai H Suhartono SH MHum dan dua hakim anggota dalam amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 31 Mei 2023. 

Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai tahun 2013.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi putusan kasasi MA untuk terdakwa Akhmad Yani dan Muhamad Anshor.

Kasi Pidsus Kejari HSU, Akhmad Zahedi Fikry membenarkan perihal diterimanya kasasi yang membatalkan vonis bebas kedua terdakwa tersebut.

Ditambahkannya bahwa pihaknya pun siap untuk melakukan eksekusi putusan MA tersebut.

"Kami siap melaksanakan putusan kasasi dan secepatnya," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved