Korupsi di Kalsel

Vonis Bebas 2 Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai Dianulir MA

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap 2 terdakwa perkara pengadaan lahan Samsat Amuntai

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Ilustrasi - Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap M Anshor pada kasus pengadaan tanah Samsat Amuntai di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Dibeberkan juga oleh Zahedi bahwa pihaknya pun sudah melakukan upaya dengan mendatangi Muhamad Anshor ke tempat kerjanya namun masih belum ditemukan, kemudian untuk Akhmad Yani diketahui masih dalam kondisi sakit.

"Kalau Muhamad Anshor sudah kami datangi ke tempat kerjanya namun masih belum masuk tanpa alasan. Kemudian untuk Akhmad Yani sudah ada penasihat hukumnya datang memberitahu sedang sakit. Kami harap tentunya mereka kooperatif dan tidak menghambat proses," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved