Korupsi di Kalsel
Vonis Bebas 2 Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai Dianulir MA
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap 2 terdakwa perkara pengadaan lahan Samsat Amuntai
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Ilustrasi - Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap M Anshor pada kasus pengadaan tanah Samsat Amuntai di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dibeberkan juga oleh Zahedi bahwa pihaknya pun sudah melakukan upaya dengan mendatangi Muhamad Anshor ke tempat kerjanya namun masih belum ditemukan, kemudian untuk Akhmad Yani diketahui masih dalam kondisi sakit.
"Kalau Muhamad Anshor sudah kami datangi ke tempat kerjanya namun masih belum masuk tanpa alasan. Kemudian untuk Akhmad Yani sudah ada penasihat hukumnya datang memberitahu sedang sakit. Kami harap tentunya mereka kooperatif dan tidak menghambat proses," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Halaman 2 dari 2
Tags
Samsat Amuntai
Perkara korupsi
Mahkamah Agung (MA)
pengadaan lahan
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Berita Terkait: #Korupsi di Kalsel
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.