Nasional

Bule Lansia Jadi Gelandangan dan Pengemis di Bali, Ditangkap Lalu Dipinjami Uang untuk Balik ke AS

Bule kembali berulah, seorang bule lansia asal Amerika Serikat berinisial MAM (69) menjadi gelandangan dan pengemis di Bali.

Editor: Rahmadhani
(Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta
MAM (69), kakek berkewarganegaraan Amerika Serikat, saat dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Jumat (26/1/2024). Dia diusir dari Bali lantaran kedapatan jadi pengemis di wilayah Ubud, Gianyar, Bali. 

MAM (69), kakek berkewarganegaraan Amerika Serikat, saat dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Jumat (26/1/2024). Dia diusir dari Bali lantaran kedapatan jadi pengemis di wilayah Ubud, Gianyar, Bali. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta)

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/27/173454478/jadi-pengemis-di-bali-kakek-asal-amerika-serikat-dideportasi

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang bule lansia asal Amerika Serikat berinisial MAM (69) menjadi gelandangan dan pengemis di Bali.

Ia ditangkap Satpol PP Kabupaten Gianyar Bali, karena kedapatan mengemis di tempat umum.

Kini, MAM diserahkan ke pihak imigrasi karena dia merupakan warga negara asing.

MAM, warga negara Amerika Serikat dideportasi usai kedapatan menjadi pengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MAM tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 27 September 2023.

Dia mengantongi visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 26 Oktober 2023.

Kemudian, turis lanjut usia (lansia) ini ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar karena kedapatan mengemis di Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, pada 16 November 2023.

Baca juga: Tiga Hari Dua Bule Bikin Onar di Bali, dari Bikin Bonyok Satpam Villa sampai Tembak Warga Turki

Baca juga: Kronologi Ibu di NTT Potong-potong Tubuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Berawal dari Hubungan Gelap

Setelah diperiksa, MAM dianggap melanggar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

"MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta ditempat umum," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/1/2024).

Petugas Satpol PP kemudian menyerahkan warga negara asing (WNA) itu kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, MAM didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

Setelah 69 hari ditahan, akhirnya pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman.

MAM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport-Amerika Serikat, pada 26 Januari 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved