Nasional

Bule Lansia Jadi Gelandangan dan Pengemis di Bali, Ditangkap Lalu Dipinjami Uang untuk Balik ke AS

Bule kembali berulah, seorang bule lansia asal Amerika Serikat berinisial MAM (69) menjadi gelandangan dan pengemis di Bali.

Editor: Rahmadhani
(Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta
MAM (69), kakek berkewarganegaraan Amerika Serikat, saat dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Jumat (26/1/2024). Dia diusir dari Bali lantaran kedapatan jadi pengemis di wilayah Ubud, Gianyar, Bali. 

"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto tindakan pendeportasian terhadap WNA tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Ia mengimbau seluruh wisatawan mancanegara yang datang ke Bali agar selalu menaati hukum, norma dan nilai budaya masyarakat Bali.

"Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Pengemis di Bali, Kakek Asal Amerika Serikat Dideportasi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved