Pemilu 2024
Bawaslu HST Ungkap Tiga Model Pelanggaran Pemilu 2024, Wajib Dihindari
Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar Rakor Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Tenang, Selasa, (30/01/2024).
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar Rakor Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Tenang, Selasa, (30/01/2024).
Rakor dibuka Resmi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, M Taupik Rahman dan dihadiri organisasi kemasyarakatan, perwakilan Parpol, Gakumdu dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, M Taupik Rahman mengatakan bahwa jelang masa tenang berbagai antisipasi terus dilaksanakan oleh Bawaslu HST.
"Bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) kita terus mengoptimalkan peran dalam mengantisipasi pelanggaran menjelang masa tenang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," Jelasnya.
Baca juga: Lalu Lintas Penajam-Samboja Kini Macet, Dampak Jalan Negara di Sepaku Arah IKN Nusantara Putus
Baca juga: Bawaslu dan KPU Tanalaut Diminta Pantau Musrenbang Kecamatan, Hindari Dompleng Kepentingan Politik
Taupik mengatakan masa tenang yang akan dilaksanakan 11 sampai 13 Februari 2024 ini ada tiga model pelanggaran yang perlu dihindari dan tentu menjadi tanggung jawab bersama.
"Ketiga hal tersebut yakni politik uang, ujaran kebencian dan hoaks di media sosial, " Jelasnya.
Upik mengatakan selain itu, ada pula potensi pelanggaran menjelang pemungutan suara seperti pihak yang tidak masuk DPT.
"Potensi pelangaran akan kerap terjadi saat masa tenang. Guna mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu terus melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak guna memetakan potensi pelanggaran khusnya tindak pidana pemilihan umum, " Jelasnya.
Ia mengatakan khusus menangani potensi pelanggaran pidana pemilihan, perlu kerja yang optimal oleh Sentra Gakkumdu.
"Bila di luar sana masih ada pernyataan yang meragukan kinerja Bawaslu selama ini, saya kira itu tidak tepat. Kami susah bekerja semaksimal mungkin diantaranya menindaklanjuti proses penangan pelanggaran berupa laporan yang masuk maupun temuan kami sendiri di Lapangan, " Jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.