Pemilu 2024
Cara Pindah Memilih di TPS Lain, KPU Perpanjang Pengajuan hingga 7 Februari
Berikut cara pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain, sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain, sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU mengumumkan pengajuan pindah memilih di TPS lain diperpanjang.
Melansir dari Instagram @kpu_ri, pengurusan pindah memilih di TPS lain masih akan dibuka hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, batas waktu mengurus pindah memilih TPS adalah H-30 sebelum pemilu yaitu pada 15 Januari 2024.
Namun perlu diketahui, ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk pindah memilih di TPS.
Baca juga: Simbol Keberuntungan di Kuliner Khas Imlek, Ada Kue Keranjang Bermakna Jabatan Tinggi
Baca juga: Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa di TPS 14 Februari Nanti
Alasan Pindah Memilih di TPS Lain
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan
Cara Pindah Memilih
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti alasan pindah memilih
- Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat Dokumen
- KTP atau KK
- Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti
- Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat
Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat:
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberikan surat sura dengan jumlah tertentu.
Surat suara dan jumlah tertentu ini sesuai dengan variasi pindah memilih.
1. 5 Surat Suara
Jika pindah memilih ke desa/kelurahat atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI
Surat Suara DPD RI
Surat Suara DPRD Provinsi
Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota
2. 4 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI
Surat Suara DPD RI
Surat Suara DPRD Provinsi
3. 3 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI
Surat Suara DPD RI
4. 2 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI
Baca juga: Survei Terbaru Capres 2 Pekan Jelang Pencoblosan, Pilpres 2024 Berpotensi 2 Putaran
5. 1 Surat Suara
Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.