Pemilu 2024

Cara Pindah Memilih di TPS Lain, KPU Perpanjang Pengajuan hingga 7 Februari

Berikut cara pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain, sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

|
Editor: Mariana
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Ilustrasi. KPU Balangan menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS di tingkat Kabupaten di RuangTerbuka Hijau (RTH) Disporapar Balangan, Rabu (31/01/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain, sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU mengumumkan pengajuan pindah memilih di TPS lain diperpanjang.

Melansir dari Instagram @kpu_ri, pengurusan pindah memilih di TPS lain masih akan dibuka hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, batas waktu mengurus pindah memilih TPS adalah H-30 sebelum pemilu yaitu pada 15 Januari 2024.

Namun perlu diketahui, ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk pindah memilih di TPS.

Baca juga: Simbol Keberuntungan di Kuliner Khas Imlek, Ada Kue Keranjang Bermakna Jabatan Tinggi

Baca juga: Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa di TPS 14 Februari Nanti

Alasan Pindah Memilih di TPS Lain

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan

Cara Pindah Memilih

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti alasan pindah memilih
  • Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat Dokumen

  • KTP atau KK
  • Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti
  • Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat

Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat:

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberikan surat sura dengan jumlah tertentu.

Surat suara dan jumlah tertentu ini sesuai dengan variasi pindah memilih.

1. 5 Surat Suara

Jika pindah memilih ke desa/kelurahat atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Surat Suara DPR RI

Surat Suara DPD RI

Surat Suara DPRD Provinsi

Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

2. 4 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Surat Suara DPR RI

Surat Suara DPD RI

Surat Suara DPRD Provinsi

3. 3 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Surat Suara DPR RI

Surat Suara DPD RI

4. 2 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Surat Suara DPR RI

Baca juga: Survei Terbaru Capres 2 Pekan Jelang Pencoblosan, Pilpres 2024 Berpotensi 2 Putaran

5. 1 Surat Suara

Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved