Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa di TPS 14 Februari Nanti

Simak tata cara mencoblos atau mempergunakan hak suara di Pemilu 2024. Ada dokumen yang wajib dibawa saat mencoblos di TPS.

Editor: Mariana
Humas Lapas Banjarbaru untuk Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi. Suasana pemungutas suara Pemilu 2019 di TPS Khusus Lapas Kelas II B Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak tata cara mencoblos atau mempergunakan hak suara di Pemilu 2024.

Tak kalah penting, ada dokumen yang wajib dibawa pemilih untuk mencoblos di TPS saat 14 Februari 2024 nanti.

Dokumen tersebut, wajib diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

Diketahui, sebentar lagi Indonesia akan mengadakan Pemilu 2024, termasuk di dalamnya Pilpres 2024 terdiri dari tiga paslon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Seluruh warga dari Sabang sampai Merauke berhak menentukan hak pilihnya dan dianjurkan untuk tidak golput.

Baca juga: Daftar Fakta Perampok Bersenpi di Riau Tewas Usai Adu Tembak dengan Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi

Baca juga: Perbedaan Warna Surat Suara yang Dicoblos di Pemilu 2024, Berikut Cara Cek DPT via Online

Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024

Informasi tata cara mencoblos di TPS wajib diketahui agar para pemilih tidak kebingungan saat sudah memasuki bilik suara di Pemilu 2024.

Selain itu, dengan tata cara mencoblos yang benar agar suara yang kita berikan sah sebagai hasil Pemilu 2024.

Selengkapnya, inilah tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024:

1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan

2. Pemilih menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih

3. Pemilih yang hadir dan telah menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan

4. Ketua KPPS akan memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran

5. Ketua KPPS akan memberikan surat suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih

6. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS

7. Pemilih yang telah menerima surat suara segera menuju bilik suara

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved