Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa di TPS 14 Februari Nanti
Simak tata cara mencoblos atau mempergunakan hak suara di Pemilu 2024. Ada dokumen yang wajib dibawa saat mencoblos di TPS.
Editor:
Mariana
Humas Lapas Banjarbaru untuk Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi. Suasana pemungutas suara Pemilu 2019 di TPS Khusus Lapas Kelas II B Banjarbaru
Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.
Sementara itu, bagi pemilih di luar negeri, inilah dokumen yang wajib dibawa dan ditunjukkan:
Baca juga: Skema Rancangan Pilpres 2024 Jika Berlangsung 2 Putaran, Berikut Jadwalnya
1. KTP atau atau surat keterangan dari Disdukcapil
2. Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
3. Model C. Pemberitahuan KPU Luar Negeri
4. Model A-Surat Pindah Memilih LN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.