Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa di TPS 14 Februari Nanti

Simak tata cara mencoblos atau mempergunakan hak suara di Pemilu 2024. Ada dokumen yang wajib dibawa saat mencoblos di TPS.

Editor: Mariana
Humas Lapas Banjarbaru untuk Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi. Suasana pemungutas suara Pemilu 2019 di TPS Khusus Lapas Kelas II B Banjarbaru 

Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.

Sementara itu, bagi pemilih di luar negeri, inilah dokumen yang wajib dibawa dan ditunjukkan:

Baca juga: Skema Rancangan Pilpres 2024 Jika Berlangsung 2 Putaran, Berikut Jadwalnya

1. KTP atau atau surat keterangan dari Disdukcapil

2. Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

3. Model C. Pemberitahuan KPU Luar Negeri

4. Model A-Surat Pindah Memilih LN

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved