Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa di TPS 14 Februari Nanti
Simak tata cara mencoblos atau mempergunakan hak suara di Pemilu 2024. Ada dokumen yang wajib dibawa saat mencoblos di TPS.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak tata cara mencoblos atau mempergunakan hak suara di Pemilu 2024.
Tak kalah penting, ada dokumen yang wajib dibawa pemilih untuk mencoblos di TPS saat 14 Februari 2024 nanti.
Dokumen tersebut, wajib diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.
Diketahui, sebentar lagi Indonesia akan mengadakan Pemilu 2024, termasuk di dalamnya Pilpres 2024 terdiri dari tiga paslon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Seluruh warga dari Sabang sampai Merauke berhak menentukan hak pilihnya dan dianjurkan untuk tidak golput.
Baca juga: Daftar Fakta Perampok Bersenpi di Riau Tewas Usai Adu Tembak dengan Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi
Baca juga: Perbedaan Warna Surat Suara yang Dicoblos di Pemilu 2024, Berikut Cara Cek DPT via Online
Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024
Informasi tata cara mencoblos di TPS wajib diketahui agar para pemilih tidak kebingungan saat sudah memasuki bilik suara di Pemilu 2024.
Selain itu, dengan tata cara mencoblos yang benar agar suara yang kita berikan sah sebagai hasil Pemilu 2024.
Selengkapnya, inilah tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024:
1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan
2. Pemilih menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih
3. Pemilih yang hadir dan telah menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan
4. Ketua KPPS akan memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran
5. Ketua KPPS akan memberikan surat suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih
6. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS
7. Pemilih yang telah menerima surat suara segera menuju bilik suara
8. Pemilih membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos
9. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan
10. Pemilih melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat
11. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu anggota KPPS secara berurutan ke dalam kotak suara
12. Pemilih diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS
Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Dokumen yang Dibawa saat Mencoblos di TPS
1. Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT
2. KTP
Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
1. Fotokopi KTP
2. Foto KTP
3. KTP berbentuk digital
4. Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.
Sementara itu, bagi pemilih di luar negeri, inilah dokumen yang wajib dibawa dan ditunjukkan:
Baca juga: Skema Rancangan Pilpres 2024 Jika Berlangsung 2 Putaran, Berikut Jadwalnya
1. KTP atau atau surat keterangan dari Disdukcapil
2. Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
3. Model C. Pemberitahuan KPU Luar Negeri
4. Model A-Surat Pindah Memilih LN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.