Pemilu 2024
Perbedaan Warna Surat Suara yang Dicoblos di Pemilu 2024, Berikut Cara Cek DPT via Online
Berikut perbedaan warna surat suara yang perlu diketahui pemilih, sebelum mempergunakan hak pilih di Pemilu 2024.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut perbedaan warna surat suara yang perlu diketahui pemilih, sebelum mempergunakan hak pilih di Pemilu 2024.
Perlu diketahui juga bagi pemilih, apakah sudah terdaftar pada DPT Pemilu 2024. Cara cek DPT secara online bisa disimak di artikel ini.
Setiap pemilih akan mendapatkan surat suara untuk menyalurkan haknya pada saat hari pencoblosan Pemilu 2024. Sehingga perlu mengenali jenis surat suara yang diterima berdasarkan warnanya.
Surat suara menjadi media bagi pemilih untuk memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 nanti.
Diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
Baca juga: Lapas Amuntai Terima DPT dari KPU HSU, Ratusan Warga Binaan Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024
Baca juga: Ragam Ucapan Hari Gizi Nasional 2024, Motivasi Cegah Stunting untuk Anak Indonesia
Namun juga memilih anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui berapa jumlah surat suara yang akan diterima pemilih pada saat Pemilu 2024?
Pada saat Pemilu 2024, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara di TPS. Lima surat suara ini akan digunakan untuk mencoblos kandidat pilihan kita.
Selain itu, ke-5 surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Perbedaan warna tersebut menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Inilah 5 warna pada surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Nantinya, surat suara berwarna abu-abu akan memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik pengusul capres-cawapres.
2. Surat Suara Kuning
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.