Pemilu 2024

Perbedaan Warna Surat Suara yang Dicoblos di Pemilu 2024, Berikut Cara Cek DPT via Online

Berikut perbedaan warna surat suara yang perlu diketahui pemilih, sebelum mempergunakan hak pilih di Pemilu 2024.

Editor: Mariana
(Tribunnews/JEPRIMA)
Pekerja menunjukkan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Sebanyak 260 pekerja menyortir dan melipat surat suara di gudang tersebut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut perbedaan warna surat suara yang perlu diketahui pemilih, sebelum mempergunakan hak pilih di Pemilu 2024.

Perlu diketahui juga bagi pemilih, apakah sudah terdaftar pada DPT Pemilu 2024. Cara cek DPT secara online bisa disimak di artikel ini.

Setiap pemilih akan mendapatkan surat suara untuk menyalurkan haknya pada saat hari pencoblosan Pemilu 2024. Sehingga perlu mengenali jenis surat suara yang diterima berdasarkan warnanya.

Surat suara menjadi media bagi pemilih untuk memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 nanti.

Diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.

Baca juga: Lapas Amuntai Terima DPT dari KPU HSU, Ratusan Warga Binaan Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024

Baca juga: Ragam Ucapan Hari Gizi Nasional 2024, Motivasi Cegah Stunting untuk Anak Indonesia

Namun juga memilih anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui berapa jumlah surat suara yang akan diterima pemilih pada saat Pemilu 2024?

Pada saat Pemilu 2024, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara di TPS. Lima surat suara ini akan digunakan untuk mencoblos kandidat pilihan kita.

Selain itu, ke-5 surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Perbedaan warna tersebut menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Inilah 5 warna pada surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Nantinya, surat suara berwarna abu-abu akan memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik pengusul capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved