Pemilu 2024

Perbedaan Warna Surat Suara yang Dicoblos di Pemilu 2024, Berikut Cara Cek DPT via Online

Berikut perbedaan warna surat suara yang perlu diketahui pemilih, sebelum mempergunakan hak pilih di Pemilu 2024.

Editor: Mariana
(Tribunnews/JEPRIMA)
Pekerja menunjukkan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Sebanyak 260 pekerja menyortir dan melipat surat suara di gudang tersebut. 

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat suara berwarna kuning akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, yang dibuat untuk setiap dapil.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat suara berwarna merah akan memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap dapil DPD.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat suara berwarna biru akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi, yang dibuat untuk setiap dapil.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara berwarna biru akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dibuat untuk setiap dapil.

Surat Suara yang Diterima Bisa Kurang dari 5

Yang perlu menjadi catatan, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak menerima 5 surat suara di TPS.

Ada kondisi tertentu di mana seseorang hanya akan menerima 4, 3, bahkan 2 surat suara di Pemilu 2024.

Pertama, untuk wilayah DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara yang terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, dan Surat Suara DPRD Provinsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved