Pemilu 2024

Panduan Cek TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Simak Pula Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pencoblosan

Simak panduan cek Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos di Pemilu 2024 via online.

Editor: Mariana
(Banjarmasin Post/Hanani).
Ilustrasi. Simulasi pemungutan suara di TPS oleh KPPS yang diperankan para anggota PPK se HSS, Rabu (31/1/2024) di Lapangan Lambung Mangkurat Kandangan. Kegiatan tersebut digelar KPU Hulu Sungai Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak panduan cek Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos di Pemilu 2024 via online.

Pengecekan dapat dilakukan secara mudah dan cepat melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Sekira 12 hari lagi pelaksanaan Pemilu 2024 diselenggarakan tepatnya pada 14 Februari 2024.

Warga masyarakat dianjurkan untuk menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos sesuai pilihan, untuk itu wajib mendatangi TPS pada Pemilu 2024.

Untuk mengetahui, kita terdaftar di TPS mana untuk mencoblos saat Pemilu 2024, sangatlah mudah.

Baca juga: Fakta Sosok Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang: Diskors Sebab Kasus Asusila, Pernah Kritik Jokowi

Baca juga: UGM Bombardir Kritik ke Jokowi, Sampaikan Petisi Bulaksumur Bentuk Keprihatinan Jelang Pemilu 2024

Pemilih bisa melakukan cek TPS Pemilu 2024 secara mandiri melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Kemudian akan muncul di TPS mana kita akan mencoblos dan lokasi pasti berdasarkan titik koordinat TPS tersebut.

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024

Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik link ini.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia.

Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian.

Hasil pencarian akan memunculkan nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat TPS.

Hasil pencarian juga akan memperlihatkan lokasi TPS berdasarkan titik koordinat.

Anda hanya perlu meng-klik peta tersebut untuk menemukan lokasi TPS tempat kita mencoblos saat Pemilu 2024.

Lokasi TPS Pemilu 2024 akan langsung tersambung dengan Google Maps.

Sehingga memudahkan Anda untuk mencari tahu bagaimana cara ke lokasi TPS termasuk berapa jarak dari rumah atau lokasi saat ini menuju lokasi TPS.

Cek lokasi TPS Pemilu 2024 perlu dipahami terutama bagi mereka yang mengajukan pindah memilih.

Sebab mereka tidak akan lagi terdaftar di TPS yang lama. Mereka akan terdaftar di TPS yang baru sesuai lokasi pindah memilih.

Untuk memunculkan lokasi DPT, kita harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.

Jika tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Saat ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut harus diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Inilah dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS pada 14 Februari 2024:

1. Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT

2. KTP

Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

1. Fotokopi KTP

2. Foto KTP

3. KTP berbentuk digital

4. Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.

Sementara itu, bagi pemilih di luar negeri, inilah dokumen yang wajib dibawa dan ditunjukkan:

1. KTP atau atau surat keterangan dari Disdukcapil

2. Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

3. Model C. Pemberitahuan KPU Luar Negeri

4. Model A-Surat Pindah Memilih LN

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 823.220 TPS.

Rinciannya, ada 820.161 TPS di dalam negeri dan sisanya, sebanyak 3.059 TPS berada di luar negeri.

Dari jumlah 820.161 TPS di dalam negeri mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan.

Jumlah ini juga kemungkinan masih bertambah seiring masih mungkinnya KPU menambah TPS lokasi khusus (loksus) untuk sejumlah kategori pemilih.

Baca juga: Tutorial Aktivasi Akun Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Berikut Link Downloadnya

Misalnya warga binaan di lapas atau pekerja tambang dan konstruksi.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni 140.457 titik.

Posisinya diikuti Jawa Timur dengan 120.666 TPS dan Jawa Tengah tersebar di 117.299 titik.

Sementara itu, jumlah TPS paling sedikit berada di Papua Selatan, yakni 1.770 titik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved