Pemilu 2024

Tutorial Aktivasi Akun Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Berikut Link Downloadnya

Berikut tutorial aktivasi akun aplikasi Sirekap Mobile 2024 dan link download aplikasinya.

|
Editor: Mariana
Tribunnews
Tampilan aplikasi Sirekap Pemilu 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut tutorial aktivasi akun aplikasi Sirekap Mobile 2024.

Simak pula link download aplikasi Sirekap Pemilu 2024, yang bisa disimak di artikel ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik alias Sirekap (Sirekap) dalam Pemilu 2024.

Adapun untuk aktivasi, menggunakan ponsel pintar. Nomor yang didaftarkan harus nomor WhatsApp aktif.

Aplikasi terlebih dahulu harus diunduh di play store.

Baca juga: Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa di TPS 14 Februari Nanti

Baca juga: Perbedaan Warna Surat Suara yang Dicoblos di Pemilu 2024, Berikut Cara Cek DPT via Online

Tutorial Aktivasi Akun Aplikasi Sirekap Mobile 2024

Ada sejumlah hal yang harus disiapkan KPPS sebelum men-download aplikasi Sirekap Mobile 2024.

Inilah sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum meng-instal aplikasi Sirekap Mobile 2024:

1. Pastikan HP sudah terpasang kunci layar

2. Nomor yang didaftarkan harus nomor WhatsApp aktif di HP yang dipakai untuk mengakses aplikasi Sirekap

3. RAM dan memori HP harus cukup. HP dengan RAM 3 gb dan memori 32 gb tidak dapat dipakai untuk menginstal aplikasi Sirekap

4. Download Google Authenticator di Google Playstore jika belum punya.

Selanjutnya, inilah tata cara pendaftaran akun Sirekap Pemilu 2024

1. Download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 versi terbaru

2. Jika user sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), akan ada chat WhatsApp dari KPU RI untuk link aktivasi.

Buka chat dari KPU dan klik link yang berwarna biru untuk aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved