Kabar DPRD Tanah Laut

Sikapi Perizinan Pabrik Briket di Batilai, DPRD Tala Sarankan Ini Pada Pemdes dan Perusahaan

Persoalan perizinan menyelubungi keberadaan pabrik Briket Sawdust Charcoal atau briket arang serbuk kayu di Desa Batilai

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda royani
INILAH pabrik briket arang serbuk kayu di Desa Batilai, Kecamatan Takisung.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Persoalan perizinan menyelubungi keberadaan pabrik Briket Sawdust Charcoal atau briket arang serbuk kayu di Desa Batilai, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Lantaran belum mengantongi izin secara memadai, Pemerintah Desa Batilai bahkan kemudian menutup akses jalan menuju pabrik tersebut sejak Rabu siang tiga hari lalu. Portal setinggi 2,5 meter dipajang dekat muara jalan setempat di lingkungan RT 01 Dusun 1.

Hal tersebut turut menjadi perhatian wakil rakyat di daerah ini.

"Terkait masalah tersebut perlu diselesaikan secara baik. Terpenting punya iktikad baik, ini dulu yang dipegang," sebut H Arkani, anggota DPRD Tala, Jumat (2/2/2024).

KADES Batilai Hujaini saat meninjau pabrik briket
KADES Batilai Hujaini saat meninjau pabrik briket di desamya, Rabu siang kemarin.

Wakil rakyat Tala tiga periode ini mengatakan lantaran hal tersebut juga berkaitan dengan investasi dan penyerapan tenaga kerja, maka para pihak perlu duduk bersama. Ini perlu difasilitasi dan dimediasi oleh pihak ketiga," cetus Arkani.

Anggota Komisi III DPRD Tala ini mengatakan pihak pengusaha briket seharusnya juga perlu menyelesaikan perizinan yang masih belum dimiliki. 

Begitu juga dengan Kades Batilai, kata Arkani, perlu bersabar dan mendudukkan persoalan sesuai kewenangan. 

"Sekali lagi saya menyarankan agar persoalan ini bisa dibicarakan dengan duduk bersama dan sama-sama membuat komitmen," tandas politisi Partai Demokrat Tala ini. 

Sebagai informasi, berdasar penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala Suharyo, sejauh ini pihaknya belum menerbitkan izin operasional pada pabrik briket tersebut.

Pihaknya baru sebatas memberikan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan ini bukan berarti pihak perusahaan dapat melakukan aktivitas secara maksimal. 

H ARKANI SPd MSi, anggota DPRD Tala
H ARKANI SPd MSi, anggota Komisi III DPRD Tala (BPOST GROUP/IDDA ROYANI)

Apalagi pabrik tersebut berskala lumayan besar sehingga harus ada izin lingkungan dari Dinas LH dan izin PBG (Pendirian Bangunan Gedung) dari Dinas PU.

Setelah kedua dokumen tersebut dikantongi, sebut Suharyo, barulah pihak pabrik briket tersebut dapat mengajukan permohonan izin operasional kepada DPMPTSP Tala. (AOL)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved