Selebrita

Wajib Bayar Nafkah Rp10 Juta Perbulan Meski Dipenjara, Ammar Zoni Banding Vonis Cerai Irish Bella

Wajib bayar nafkah meski dipenjara, Ammar Zoni banding vonis cerai Irish Bella. Kuasa hukum buka suara.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram ammarzoni/Irishbella
Wajib bayar nafkah meski dipenjara, Ammar Zoni banding vonis cerai Irish Bella. Kuasa hukum buka suara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Wajib bayar nafkah meski dipenjara, Ammar Zoni banding vonis cerai Irish Bella.

Vonis perkara cerai Irish Bella alias Ibel dan Ammar Zoni sudah dibacakan Pengadilan Agama Depok, Kamis (1/2/2024).

Dalam putusannya, Hakim mengabulkan gugatan cerai dan hak asuh anak Ibel.

Selain itu, Ammar Zoni juga diwajibkan untuk memberi nafkah anak Rp10 juta perbulan di luar biaya pendidikan.

Baca juga: Keanehan Tingkah Anak Sulung Ammar Zoni Kala Sang Ayah Ditahan, Irish Bella Libatkan Psikolog

Baca juga: Tak Mau Anaknya Lihat Sang Ayah Meringkuk di Penjara, Irish Bella Larang Buah Hati Temui Ammar Zoni

Atas vonis itu, Ammar Zoni bakal mengajukan banding.

"Ammar Zoni akan mengajukan upaya hukum banding," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (1/4/2024) dikutip dari Wartakotalive.com.

Ammar Zoni disebut juga masih mempertimbangkan putusan terkait kewajiban nafkah Rp10 juta per bulan untuk anak-anaknya.

Saat ini Ammar Zoni diberi waktu 14 hari untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Depok, apakah menerima atau mengajukan banding.

Saat pernikahan Irish Bella dinyatakan cerai, Ammar Zoni masih menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Barat.

Ammar Zoni ditahan setelah untuk ketiga kalinya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Meski ditahan polisi saat putusan cerai itu dibacakan majelis hakim, Ammar Zoni diwajibkan memberikan nafkah untuk kedua anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan.

Menurut majelis hakim, Ammar Zoni tetap wajib menafkahi anak-anaknya meski saat ini sedang menjadi pesakitan.

"Kewajiban itu tetap melekat pada Ammar Zoni sebagai ayahnya," kata Kamal Syarif, Humas Pengadilan Agama Kota Depok, di ruang kerjanya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat dikutip dari Wartakotalive.com.

Kamil menyatakan, pengadilan tidak memeriksa status hukum Ammar Zoni terkait kasus pidana yang kini menjeratnya.

"Yang dipertimbangkan majelis hakim adalah kepatutan, kelayakan dan kemampuan Ammar Zoni," ucap Kamal Syarif.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved