Selebrita

Wajib Bayar Nafkah Rp10 Juta Perbulan Meski Dipenjara, Ammar Zoni Banding Vonis Cerai Irish Bella

Wajib bayar nafkah meski dipenjara, Ammar Zoni banding vonis cerai Irish Bella. Kuasa hukum buka suara.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram ammarzoni/Irishbella
Wajib bayar nafkah meski dipenjara, Ammar Zoni banding vonis cerai Irish Bella. Kuasa hukum buka suara. 

Selama di rumah, dikatakan Ammar, dirinya hanya minum kopi.

"Ya nggak ada, kata Ammar dia di rumah minum kopi," ucap Jon, menirukan Ammar.

"Kan hobinya minum kopi dari kampungnya," jelas Jon lagi.

Di sisi lain, Jon tampak menganggap remeh kesaksian ART Irish yang didatangkan sebagai saksi.

Berdasakan undang-undang, dikatakan Jon, beer tidak masuk dalam kategori munuman keras.

Lantaran ada produk beer yang kandungan alkoholnya nol persen.

"Dia juga pembantu mana ngerti dia minuman keras, saya tanya 'kamu bisa baca' 'bisa'. 'Itu mereknya apa?' 'beer' katanya. Terus ada nggak di undang-undang beer minuman keras, coba?" ucap Jon.

"Apalagi beer sekarang banyak yang buatan Indonesia, kandungannya 0 persen alkoholnya," sambungnya.

Pihak Ammar Zoni Nilai Alasan Irish Bella Gugat Cerai Belum Kuat

Menghadiri sidang lanjutan, Jon Matias selaku kuasa hukum Ammar menilai alasan Irish menggugat cerai belum kuat.

Dirinya juga menyayangkan keputusan Irish yang memilih berpisah di tengah kasus narkoba Ammar.

Ia juga menyinggung soal kesakralan pernikahan yang seharusnya tidak berakhir dengan perpisahan.

Bahkan pihaknya turut membahas soal ciri-ciri orang munafik.

"Secara hukum Islam perkawinan ini kan sakral dan kita tengok sabda Rasul juga kan, apabila wanita mengajukan gugatan perceraian kan dan tidak dengan alasan yang kuat itu kan ciri-ciri orang munafik," jelasnya.

Baca juga: Kondisi Ria Ricis Usai Gugat Cerai Teuku Ryan, Senyum Sang Youtuber Buat Paula Verhoeven Heran

Baca juga: Pemicu Nagita Slavina Dipolisikan Ayah Kandung Sendiri, Gideon Tengker Tegaskan Kantongi Bukti

(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved