Selebrita

Mau Penjarakan Nagita Slavina dan Caca Tengker, Gideon Mertua Raffi Ahmad Kuak Pemalsuan Surat Cerai

Nagita Slavina dan Caca Tengker mau dipenjarakan Gideon Tengker. Mertua Raffi Ahmad itu melaporkan terkait dugaan pemalsuan surat cerai.

Editor: Murhan
Kolase Tribunnews
Kolase foto Gideon Tengker dengan Mama Rieta dan Nagita Slavina. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nagita Slavina dan Caca Tengker mau dipenjarakan ayah kandungnya sendiri, Gideon Tengker.

Mertua Raffi Ahmad itu melaporkan kedua anaknya itu bersama mantan istrinya, Rieta Amilia.

Laporan yang dilakukan Gideon Tengker itu terkait dugaan pemalsuan surat cerai.

Kabar terbaru datang dari keluarga Nagita Slavina yang resmi dilaporkan oleh sang ayah, Gideon Tengker di Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).

Bukan tanpa sebab, Gideon Tengker melaporkan anak dan mantan istrinya, Rieta Amilia dengan dugaan pemalsuan surat cerai.

Bahkan adik Nagita, Caca Tengker juga menjadi terlapor dalam kasus tersebut.

Baca juga: Nasib Job Ceramah Ustadz Solmed Usai Pamer Rumah Rp 80 M, Suami April Jasmine Bicara Dosa Kecil

Menurut Gideon, apa yang dilaporkannya saat ini sudah sesuai dengan bukti yang sudah dilampirkan dalam laporan pada 24 Januari 2024 lalu.

"Karena kenyataannya harus demikian memang, dari berbagai bukti dan saksi," ucap Gideon Tengker saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Erles Rareral selaku kuasa hukum Gideon Tengker sempat membeberkan identitas terlapor atas kasus dugaan pemalsuan surat cerai tersebut.

Mereka adalah Nagita Slavina, Rieta Amilia, hingga Caca Tengker.

"Yang punya kepentingan, RAB (Rieta Amilia Beta), anak-anak masuk dua nama itu (Nagita Slavina dan Caca Tengker)," beber Erles.

Atas laporan tersebut, kini Gideon sudah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

Mertua Raffi Ahmad tersebut sudah memberikan keterangan tidak pernah menghadiri sidang cerai serta adanya ketidaksesuaian alamat dalam putusan cerainya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami sudah memenuhi panggilan bapak-bapak penyidik, jadi Om (Gideon Tengker) sudah dimintai keterangan sebanyak 19 pertanyaan. Sudah dijawab semua," ujar Erles Rareral.

"Celakanya dari awal itu alamat yang digunakan itu alamat yang dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu alamat nggak benar, nggak sesuai. Alamat Om Gideon itu Kabupaten Bogor," tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved