Pemilu 2024

Panduan Buat Petugas KPPS, Ini Syarat Surat Suara Dinyatakan Sah dan Tata Cara Mencoblos yang Benar

Bisa jadi panduan buat petugas KPPS Inilah panduan singkat tata cara mencoblos surat suara dan Surat Suara dinyatakan sah pada Pemilu 2024

Editor: Rahmadhani
Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Ilustrasi - Salah satu warga binaan saat memasukkan surat suara ke kota suara pada pemilu beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah panduan singkat tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024, serta bagaimana syarat suara yang diberikan dinyatakan sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.

Metode mencoblos ini sama seperti Pemilu 2019.

Adapun tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Agar suara yang diberikan lewat surar suara dinyatakan sah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mencoblos.

Baca juga: Puluhan Kader PMII Dikukuhkan Jadi Pemantau Pemilu 2024, Langsung dari Bawaslu RI

Baca juga: Himpunan Psikolog Indonesia Kalsel Imbau Jangan Fanatik Hadapi Pemilu 2024, Berlebihan Bisa Stres

Hal ini diatur pula dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved