Nasional
Daftar Tanggal Merah di Bulan Spesial Februari 2024 Cuti Bersama Isra Miraj-Imlek, Pemilu Juga Libur
Daftar hari besar, hari libur nasional tanggal merah, cuti bersama di Bulan Februari 2024 cukup banyak, Isra Mi’raj 2024, Tahun Baru Imlek dan Pemilu
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sudah satu bulan kita semua menjalani tahun 2024 dan kini sudah memasuki bulan Februari. Selain jumlah hari di Februari di tahun 2024 lebih banyak dibanding tahun lalu karena masuk Tahun Kabisat, juga terdapat sejumlah tanggal merah alias hari libur.
Berikut ini adalah daftar hari besar, hari libur nasional (tanggal merah) dan cuti bersama di Bulan Februari 2024, yang bisa jadi rujukan untuk rencana liburan anda.
Bulan Februari tahun 2024 cukup spesial karena ini adalah Tahun Kabisat. Bila di tahun-tahun sebelumnya di bulan Februari hanya 28 hari, maka di Tahun Kabisat jumlah hari di bulan Februari bertambah satu menjadi 29 hari.
Tak hanya itu, dua momen besar yakni Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili. Keduanya masuk agenda libur nasional (tanggal merah) dan jatuh di tanggal yang berdekatan.
Isra Mi’raj 2024 jatuh pada hari Kamis, 8 Februari 2024 sementara Tahun Baru Imlek 2024 jatuh pada hari Sabtu, 10 Februari 2024.
Berdasarkan aturan pemerintah, 'hari kecepit' pada hari Jumat, 9 Februari 2024 di antara perayaan Isra Mi’raj 2024 dan Tahun Baru Imlek 2024 merupakan cuti bersama, alias libur.
Bila dihitung dari Kamis, maka di pekan ini saja sudah ada empat hari libur.
Baca juga: Panduan Buat Petugas KPPS, Ini Syarat Surat Suara Dinyatakan Sah dan Tata Cara Mencoblos yang Benar
Baca juga: Tahun 2024 ini Shio Apa? Tahun Baru Imlek 2024, Shio Tikus, Kambing, Anjing Diyakini Bakal Beruntung
* Pencoblosan Pemilu 2024 Juga Libur
Salah satu agenda nasional yang juga berlangsung di bulan ini adalah Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 merupakan agenda untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Di ajang lima tahunan ini, tentu masyarakat yang berhak memilih akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Nah, apakah siswa SD-SMA sederajat libur sekolah pada saat pemilu?
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal Pemilu 2024 menjadi hari libur secara nasional. Artinya, siswa di semua jenjang sekolah akan libur.
Penetapan itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.
Apalagi bagi siswa yang berusia 17 tahun atau setara jenjang SMA, SMK, dan MA, mereka adalah pemilih pemula pada Pemilu 2024.
Maksud Prabowo Tetapkan IKN di Kaltim Jadi Ibu Kota Politik 2028, di Mana Ibu Kota Negara Indonesia? |
![]() |
---|
Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir |
![]() |
---|
Gaji ASN Naik Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025? Kemenpan-RB: Belum Ada Pembahasan |
![]() |
---|
Kejutan Jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago Dikabari Sehari Sebelum Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sudah Ada Larangan dari MK, Telkom Tetap Tunjuk 3 Wamen Jadi Dewan Komisioner, KPK Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.