Pilpres 2024

Ihwal Ketua KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik, Status Cawapres Gibran Tetap Sah

Status cawapres yang disandang Gibran tetap sah atau tidak gugur walaupun DKPP memutuskan Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggaran kode etik.

Editor: Mariana
Tangkapan Layar Kompas TV
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat kedua Pilpres 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Belum lama ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggaran etika, terkait meloloskan Gibran Rakabuming Raka di pendaftaran cawapres Pilpres 2024.

Kendati demikian, status cawapres yang disandang Gibran tetap sah atau tidak gugur. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetep melenggang mendampingi Prabowo Subianto di kontetstasi Pilpres 2024.

Status pendaftaran Prabowo dan Gibran tidak terdampak itu disampaikan Ketua DKPP RI, Hedddy Lugito.

Dirinya menegaskan keputusan DKPP itu tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Heddy saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Panduan Daftar BLT Rp 600.000, Terdaftar DTKS Bisa Cek Penerima Akses Situs Kemensos

Baca juga: Kumpulan Kata-kata Mutiara Tahun Baru Imlek 2024, Bisa Dijadikan Caption di Instagram

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari beserta enam anggota KPU lainnya, Senin.

Hasyim Asy'ari dan anggota KPU dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Pada saat itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi, di mana Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), dikutip dari YouTube DKPP RI.

Sementara enam Komisioner KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.

Tanggapan TKN

Sementara itu Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan.

"Yang jelas di halaman 188 disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Habiburokhman menilai, putusan DKPP tersebut menyatakan KPU RI tidak menyalahi konstitusi karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved