Kabar DPRD Tanah Laut

Investor Diminta Perhatikan Perizinan Sebelum Operasional, Pemda Perlu Lebih Intens Sosialisasi

DPRD Tala meminta investor memperhatikan perizinan sebelum melakukan aktivitas, Pemda pun perlu lebih intens sosialisasi

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
INILAH pabrik briket arang serbuk kayu di Desa Batilai, Kecamatan Takisung. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penutupan akses menuju pabrik briket sawdust charcoal atau arang serbuk kayu di Desa Batilai, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menyedot menjadi perhatian banyak pihak. 

Apalagi penutupan jalan dengan pemasangan portal melintangi jalan tersebut dilakukan oleh pemerintah desa setempat.

Permasalahan yang melatarbelakangi dikarenakan pihak pabrik briket itu belum memiliki perizinan yang memadai atas aktivitas yang dilaksanakan.

Kalangan wakil rakyat di daerah ini juga mencermati persoalan tersebut.

"Pemkab Tala sangat terbuka kepada investor baik badan usaha maupun perorangan untuk menanamkan modalnya di Tala," sebut Yoga Pinis Suhendra, ketua Komisi I DPRD Tala, Selasa (6/2/2024).

YOGA PINIS SUHENDRA
YOGA PINIS SUHENDRA (FOTO ISTYOGA PINIS SUHENDRA UNTUK BPOST GROUP)

Hanya saja, lanjut Yoga, ada hal yang harus ditempuh oleh investor sebelum usaha digeluti dijalankan atau beroperasional yakni perizinan.

Dalam hal ini perizinan yang mengacu pada peraturan daerah.

Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Tala ini juga berharap kepada pemerintah daerah lebih intens dalam menyosialisasikan persyaratan-persyaratan perizinan berusaha.

Apabila pelaku usaha tidak tertib dalam mengurus perizinan berusaha, kata Yiga, maka akan dihadapkan pada sanksi yang telah tercantum dalam peraturan daerah.

"Kami mengimbau tiap pelaku usaha dapat menjaga kamtibmas di lingkungan usahanya serta adanya simbiosis mutualisme antara pelaku usaha dgn masyarakat sekitar," cetus Yoga.

Berdasar penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala Suharyo, pihaknya sejauh ini belum menerbitkan izin operasional pada pabrik briket di Batilai tersebut.

Suharyo mengatakan pihaknya baru sebatas memberikan NIB (Nomor Induk Berusaha). Namun ini bukan berarti pihak perusahaan dapat melakukan aktivitas secara maksimal. 

Apalagi pabrik tersebut berskala lumayan besar sehingga harus ada izin lingkungan dari Dinas LH dan izin PBG (Pendirian Bangunan Gedung) dari Dinas PU.

Setelah kedua dokumen tersebut dikantongi, sebut Suharyo, barulah pihak pabrik briket tersebut dapat mengajukan permohonan izin operasional kepada DPMPTSP Tala. 

SUASANA di salah satu area Pabrik Briket di Desa Batilai .  Ada puluhan unit tungku di pabrik ini.
SUASANA di salah satu area Pabrik Briket di Desa Batilai . Ada puluhan unit tungku di pabrik ini. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Riyani)

Sementara itu Kepala Produksi pabrik tersebut, Hartopo, saat ditemui di lokasi pabrik setempat Rabu lalu mengatakan sepengetahuannya saat ini perizinan sedang berproses. 

Disebutkan ada beberapa persyaratan yang sedang dilengkapi kembali menyusul adanya perubahan regulasi. (AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved