Kriminalitas di Kalsel

Belanja Makanan Pakai Uang Palsu, Pemuda di Tabalong Ini Menyesal Setelah Diamankan Polisi

Pemuda di Tabalong berinisial MH (25) mengaku menyesal terlibat tindak pidana peredaran uang palsu yang membuatnya kini berurusan dengan hukum

|
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian berinteraksi dengan tersangka tindak pidana peredaran uang palsu di Tabalong berinisial MH (25) yang diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Menyesal, kata itulah yang diutarakan pemuda di Tabalong berinisia MH (25), pelaku tindak pidana peredaran uang palsu di Tabalong. 

MH yang sempat belanja menggunakan uang palsu di Pasar Tanjung untuk membeli makan, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tabalong. 

Dihadapan awak media dan saat berinteraksi dengan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, pada Press Release Polres Tabalong di Mako Polres Tabalong, Rabu (7/2/2024) MH mengakui perbuatannya. 

Ia merasa menyesal karena sudah mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu dan jera akan aksinya tersebut. 

Baca juga: Viral Video Cara Cek Uang Palsu dengan Menggosokan Es Batu, Bank Indonesia Beri Penjelasan

Baca juga: Pegawai Gerai Link Bank Akhiri Hidup dengan Gantung Diri, Ditemukan Uang Palsu Belasan Juta di TKP

MH yang kesehariannya merupakan pedagang buah keliling dan memiliki dua orang anak, kini harus terpenjara karena perbuatannya. 

Bahkan dalam peredaran uang palsu tersebut, MH membeli uang palsu kepada pengedar lainnya yang juga turut diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong.

MH mengaku mendapatkan uang diduga palsu tersebut dari pelaku MA alias Kai dengan cara membeli sebesar 500 ribu rupiah uang asli untuk Rp 1.000.000 palsu dengan jumlah lembaran 10 lembar uang palsu Rp 100.000.

Menurut pengakuan MH, ia baru pertama kali belanja menggunakan uang palsu tersebut dan menyatakan kalau dirinya menyesal. 

Dari ungkap kasus tindak pidana peredaran uang ini, Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang terlibat pada jaringan yang sama. 

Hubungan pertemanan antara MH dan tersangka lainnya membuat uang palsu beredar.

Dari ungkap kasus terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh MH, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai lembaran 50 ribu rupiah dan dua ribu rupiah yang merupakan kembalian dari uang palsu yang dibelanjakan MH.

Lalu uang palsu lembaran Rp 100.000 dan pakaian yang digunakan oleh MH saat melakukan aksinya. 

Perihal pidana yang dilakukan oleh MH, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengingatkan bahwa hal tersebut menyebabkan kerugian pada orang lain.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Barabai Diciduk Polisi, Berawal Saat Tersangka Berbelanja 

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan lebih jeli dalam melakukan transaksi uang. 

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini terbukti di wilayah kita sudah ada peredaran uang palsu," kata AKBP Anib Bastian

Ia pun meminta apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran uang palsu, untuk segera melapor ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti. Sehingga tidak lagi tindak pidana tersebut ada di Tabalong. 

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved