Pengedar Uang Palsu Diciduk
Pengedar Uang Palsu di Barabai Diciduk Polisi, Berawal Saat Tersangka Berbelanja
Tertangkapnya pengedar uang palsu berinial MB(17) bermula saat tersangka membelanjakan uang palsu di warung
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pria inisial MB (17) asal Jakarta Selatan yang diciduk jajaran Polres HST karena mengedarkan uang palsu kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres HST. Kamis, (11/10/2023).
MB (17) diciduk Polisi pada, Rabu, (11/10/2023) kemarin sekitar pukul 16.30 Wita tepat di Kosnya di Jalan Sarigading, Komplek Bulau Indah Baru V, Gang Cahya, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai.
Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, MB ditangkap atas adanya laporan masyarakat.
"Kasus ini mencuat berawal dari tersangka membelanjakan dan menukarkan uang pecahan Rp100.000 yang agak berbeda dari uang biasanya di warung Nenek MP," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Edarkan Uang Palsu di Barabai Kalsel, Remaja Asal Jakarta Selatan Diciduk Polisi
Baca juga: Ciduk Remaja 17 Tahun Gegara Edarkan Uang Palsu, Polres HST Temukan Barang Bukti Ini
Baca juga: Jadi Korban Peredaran Uang Palsu Rp 100 Ribu, Begini Warga Banjarbaru Ini Dikerjai Pelaku
Aipda Husaini mengatakan selanjutnya uang tersebut dibelanjakan lagi di warung milik MA pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023.
"Dari situlah awal mula diketahui bahwa uang tersebut Palsu. MA kemudian menunjukan foto kepada nenek MP apakah orang tersebut yang membelanjakan uang pecahan Rp. 100.000 palsu tersebut dan nenek MP membenarkan bahwa orang tersebutlah Pelakunya," jelasnya.
Husai mengatakan saksi MP dan MA kemudian langsung melapor dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan, MB berhasil diamankan tanpa perlawanan tepat di Kosnya dan langsung di bawa ke Mapolres HST bersama barang bukti," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.