Pengedar Uang Palsu Diciduk
Ciduk Remaja 17 Tahun Gegara Edarkan Uang Palsu, Polres HST Temukan Barang Bukti Ini
Polisi mengamankan uang palsu sebesar Rp 900 ribu saat menciduk MB (17) di tempat kosnya di Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Seorang remaja berinisial MB (17) kini harus berurusan dengan pihak aparat Kepolisian Polres HST usai diciduk simpan dan Edarkan uang palsu, Rabu, (11/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita kemarin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penangkapan terhadap MB ini usai adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban kepada pihak Kepolisian Polres HST.
Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa, (12/10/2023) mengatakan, pasca mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.
"Tersangka merupakan orang Jakarta Selatan yang kebetulan di Barabai ini tinggal Kos di Jalan Sarigading, Komplek Bulau Indah Baru V, Gang Cahya, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Edarkan Uang Palsu di Barabai Kalsel, Remaja Asal Jakarta Selatan Diciduk Polisi
Baca juga: Jadi Korban Peredaran Uang Palsu Rp 100 Ribu, Begini Warga Banjarbaru Ini Dikerjai Pelaku
Baca juga: Belanjakan Uang Palsu, Pria di HSS Ini Digelandang ke Polres HSS, Polisi Amankan 33 Lembar Upal
Aipda Husai mengatakan saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 700.000.- yang diduga uang palsu dan Rp. 200.000.- yang diduga uang palsu serta handphone Merk Xiomi 4X warna Gold.
"Jadi total uang palsu yang disimpan tersangka ada Rp. 900.000," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.