Pengedar Uang Palsu Diciduk

Remaja Jakarta Bawa Uang Palsu dan Mengunakannya di Kabupaten HST Kalsel Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku kasus upal, MB (17), akan dijerat penyidik Polres HST, Kalsel, dengan pasal berlapis hingga terancam dipenjara lama.

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES HULU SUNGAI TENGAH
Pelaku kasus uang palsu, MB (17), serta barang bukti yang kini diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Kamis (12/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pelaku pembawa dan pengedara uang palsu (upal) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi daerah setempat.

Atas tindakan tersebut, pelaku yang berinsial MB (17) akan dijerat penyidik Polres HST dengan pasal berlapis hingga terancam mejnalani hukuman penjara.

Kepala Subsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, mengatakan, tersangka diancam dengan pasal Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Barabai Diciduk Polisi, Berawal Saat Tersangka Berbelanja 

Baca juga: Ciduk Remaja 17 Tahun Gegara Edarkan Uang Palsu, Polres HST Temukan Barang Bukti Ini 

"Isinya terkait setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu," urai dia, Kamis, (12/10/2023).

Sedangkan pada ayat (2), Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Sedangkan ayat (3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50 miliar," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Edarkan Uang Palsu di Barabai Kalsel, Remaja Asal Jakarta Selatan Diciduk Polisi

Baca juga: Jadwal Konser Fiersa Besari di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin Akhir Pekan Ini, Ada Juicy Luicy

Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap anggota Polres HST atas laporan masyarakat.

Bawal dari pelaku yang membelanjakan dan menukarkan uang pecahan Rp 100 ribu di warung-warung.

Hingga kemudian, warga curiga karena lembaran fisik uang itu berbeda dari biasa.

Baca juga: Vonis Uang Pengganti Mantan Bupati HST Abdul Latif Berkurang, Ini Respons Jaksa KPK

Baca juga: Terbukti Melakukan Gratifikasi dan TPPU, Mantan Bupati HST, H Abdul Latif Divonis 6 Tahun Penjara

Polisi yang mendapat laporan, melakukan penyelidikan dan pencarian.

Akhirnya, pelaku ditangkap polisi di sebuah kos.

Lokasi penangkapannya di Jalan Sarigading, Kompleks Bulau Indah Baru V, Gang Cahya, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kota Barabai, Kabupaten HST, Kalsel, Rabu (11/10) sekitar pukul 16.30 Wita.

Baca juga: Ditemukan Tergeletak di Depan Asrama Haji di Banjarbaru, Warga  Sekumpul Ini Dinyatakan Meninggal

Baca juga: Karhutla Hanguskan Lahan di Tanbu, Pemuda Batulicin Ini Jadikan lokasi Bekas Terbakar Spot Foto

Selanjutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres HST.

Sedangkan barang bukti yang diamankan itu terdiri dari uang senilai Rp 900 ribu yang diduga uang palsu dan ponsel.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved