Berita Banjarmasin
Terbukti Melakukan Gratifikasi dan TPPU, Mantan Bupati HST, H Abdul Latif Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif alias Majid Hantu divonis bersalah oleh Majelis Hakim, dalam sidang pembacaan putusan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belum juga selesai menjalani masa hukuman selama 7 tahun penjara di Lapas Suka Miskin Bandung, Jabar, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif alias Majid Hantu kembali mendapat hukuman.
Pasalnya Abdul Latif divonis bersalah oleh Majelis Hakim, dalam sidang pembacaan putusan terkait perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hari ini Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Putusan Majelis Hakim untuk Abdul Latif sendiri sebanyak 578 halaman, dan hanya beberapa uraian saja yang dibacakan.
Dalam uraian yang dibacakan, Majelis Hakim pun pada intinya menyatakan bahwa unsur gratifikasi dan juga menyembunyikan harta kekayaan yang dilakukan oleh terdakwa Abdul Latif terpenuhi.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Pendaftaran akan Ditutup Malam Ini
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Lokasi dan Jadwal Lengkap Layanan Samsat Kota Banjarbaru
Misalnya saja terdakwa Abdul Latif menerima gratifikasi berupa fee dari para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan atau proyek di lingkungan Pemkab HST, khususnya saat dirinya menjabat sebagai Bupati pada periode 2016-2017 dan ditaksir mencapai Rp 41 Miliar.
Dan dari total sekitar Rp 41 Miliar fee yang diterima melalui perantara Fauzan Rifani tersebut, diketahui sekitar Rp 30 Miliar lebih digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dan Abdul Latif pun dinyatakan terbukti melakukan TPPU, dengan modus membeli sejumlah aset, baik itu tanah dan bangunan hingga kendaraan roda dua maupun roda empat mewah menggunakan nama orang lain
Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Abdul Latif secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Latif oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Wakapolres Balangan Tinjau Langsung Pelaksanaan Pilkades Serentak, Tekankan Pelayanan Humanis
Selain itu, terdakwa Abdul Latif juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 30.939.266.006 (30,9 Miliar).
"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 tahun," katanya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun membacakan sejumlah barang bukti berupa harta benda yang disita, ada yang dirampas untuk negara dan ada juga yang dikembalikan kepada terdakwa. Termasuk sejumlah aset berupa kendaraan roda dua maupun roda empat mewah milik terdakwa Abdul Latif.
Terdakwa Abdul Latif mengenakan kemeja putih dan peci hitam, dan mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Suka Miskin Bandung pun terlihat tegar mendengar putusan yang dibacakan.
Abdul Latif pun langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
"Saya banding dalam rangka mencari keadilan," ujarnya.
Banjarmasinpost.co.id
Bupati HST
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST)
H Abdul Latif
Lapas Suka Miskin Bandung
Pemko Banjarmasin Lakukan Seleksi PPPK Paruh Waktu, Pelamar Diminta Waspada Oknum Tawarkan Kelulusan |
![]() |
---|
Yogyakarta Resmi Jadi Tuan Rumah TKTB XXV 2026, Ditandai Tarian Megah di Banjarmasin |
![]() |
---|
Meriahkan Hari Jadi ke-499 Banjarmasin, Pelajar SKB Antusias Ikuti Lomba Balogo dan Badaku |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Pria Tergantung di Kuin Cerucuk Banjarmasin, Warga Sebut Sempat Dengar Keributan |
![]() |
---|
Sidang Korupsi BRI Senakin Kotabaru, Saksi Tegaskan Setor-Tarik Nasabah Dilakukan Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.