Berita Banjarmasin

Terbukti Melakukan Gratifikasi dan TPPU, Mantan Bupati HST, H Abdul Latif Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif alias Majid Hantu divonis bersalah oleh Majelis Hakim, dalam sidang pembacaan putusan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana pembacaan putusan untuk mantan Bupati HST, H Abdul Latif. 

Tak hanya itu, Abdul Latif juga sempat mengungkapkan bahwa dirinya berharap akan mendapatkan keadilan juga di akhirat.

"Walau tidak mendapat keadilan di dunia ini, saya berharap mendapatkan keadilan di akhirat. Kita semua pasti akan mati. Dan kita semua meyakini akan adanya kehidupan setelah kematian," katanya.

Sementara itu Jaksa KPK, Dian Hamisena menyatakan akan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim sendiri hampir sama dengan tuntutan dari Jaksa KPK, yang mana terdakwa dituntut dengan penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 41.553.654.006 (41,5 Miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara selama 6 tahun.

Dalam perkara ini terdakwa dikenakan dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Dan Abdul Latif sendiri saat ini juga berstatus terpidana di Lapas Suka Miskin Bandung karena divonis bersalah menerima suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved