Berita Banjarmasin

Polresta Banjarmasin Tangkap Pemuda Pemeras Anak, Pelaku Ancam Sebar Foto Syur Korban 

ZSatreskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang pemuda berinisial RA (20) yang diduga memeras seorang anak perempuan berusia 12 tahun

Banjarmasinpost.co.id/Rifki Sulaiman
PELAKU PEMERASAN- Pelaku dugaan pemerasan berinisial RA (20) saat digiring pihak kepolisian menuju tahanan Polresta Banjarmasin, Kamis (20/11/2025). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pemuda berinisial RA (20) yang diduga memeras seorang anak perempuan berusia 12 tahun setelah berkenalan melalui media sosial.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu disebut mengalami ancaman berulang sejak Oktober 2025.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasatreskrim, Kompol Eru Alsepa, mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku mulai berkomunikasi dengan korban melalui salah satu platform media sosial. Pelaku kemudian mendapatkan nomor kontak korban dan menjalin komunikasi intens hingga mendapatkan foto syur korban.

“Pelaku membujuk korban hingga meminta mengirimkan materi pribadi yang seharusnya tidak untuk disebarkan. Setelah itu, pelaku mengancam akan mengirimkan materi tersebut kepada keluarga atau teman korban apabila tidak memenuhi permintaannya,” ujar Eru, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana Rp 2,6 M di Dinkes Banjarbaru Ditelisik, Pemko Janji Tindak Pejabat Salah

Baca juga: Serapan Anggaran PUPR Banjarmasin Masih 30 Persen, Realisasi Proyek Fisik di Atas 50 Persen

Akibat ancaman tersebut, korban merasa ketakutan dan mengikuti kemauan pelaku, termasuk memberikan uang. Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 17 juta, baik melalui penyerahan langsung maupun transfer.

Kasus ini terungkap ketika orangtua korban merasa curiga karena sering kehilangan uang. 

Setelah memberikan perhatian lebih terhadap perilaku anak, orangtua menemukan bahwa putrinya sedang mengalami tekanan dari seseorang dan langsung melaporkannya ke kepolisian.

Dalam pemeriksaan handphone pelaku, polisi menemukan dugaan adanya korban lain, seluruhnya perempuan.

“Modus yang dilakukan menunjukkan bahwa tindakan ini sudah berlangsung berulang. Kami terus mendalami kemungkinan adanya pelaku atau pihak lain yang terlibat,” kata Eru.

Pelaku ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam, di kawasan Banjarmasin Barat melalui teknik pemancingan, setelah korban diminta berpura-pura akan memenuhi permintaan pelaku.

Selain pemerasan melalui ancaman digital, penyidik juga mendalami dugaan adanya tindakan lain terhadap beberapa korban.

Pelaku RA bekerja serabutan dan dikenal sering berada di lingkungan tempat tinggalnya. Kepada awak media, RA mengaku telah melakukan modus serupa selama sekitar tiga bulan.

Eru mengingatkan pentingnya pengawasan orangtua terhadap aktivitas digital anak, terutama yang masih berada di jenjang SD maupun SMP.

“Beberapa aplikasi media sosial memiliki batasan usia. Kami mengimbau orangtua memastikan anak tidak mengakses aplikasi yang belum sesuai untuk mereka,” tegasnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD PPA serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait platform yang digunakan pelaku, dan melibatkan ahli dalam proses penyidikan.

RA disangkakan melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE tentang pemerasan melalui sarana elektronik serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Polisi membuka kemungkinan penambahan pasal lain sesuai hasil pengembangan. (banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved