Berita Banjarmasin
Polresta Banjarmasin Tangkap Pemuda Pemeras Anak, Pelaku Ancam Sebar Foto Syur Korban
ZSatreskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang pemuda berinisial RA (20) yang diduga memeras seorang anak perempuan berusia 12 tahun
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pemuda berinisial RA (20) yang diduga memeras seorang anak perempuan berusia 12 tahun setelah berkenalan melalui media sosial.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu disebut mengalami ancaman berulang sejak Oktober 2025.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasatreskrim, Kompol Eru Alsepa, mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku mulai berkomunikasi dengan korban melalui salah satu platform media sosial. Pelaku kemudian mendapatkan nomor kontak korban dan menjalin komunikasi intens hingga mendapatkan foto syur korban.
“Pelaku membujuk korban hingga meminta mengirimkan materi pribadi yang seharusnya tidak untuk disebarkan. Setelah itu, pelaku mengancam akan mengirimkan materi tersebut kepada keluarga atau teman korban apabila tidak memenuhi permintaannya,” ujar Eru, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana Rp 2,6 M di Dinkes Banjarbaru Ditelisik, Pemko Janji Tindak Pejabat Salah
Baca juga: Serapan Anggaran PUPR Banjarmasin Masih 30 Persen, Realisasi Proyek Fisik di Atas 50 Persen
Akibat ancaman tersebut, korban merasa ketakutan dan mengikuti kemauan pelaku, termasuk memberikan uang. Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 17 juta, baik melalui penyerahan langsung maupun transfer.
Kasus ini terungkap ketika orangtua korban merasa curiga karena sering kehilangan uang.
Setelah memberikan perhatian lebih terhadap perilaku anak, orangtua menemukan bahwa putrinya sedang mengalami tekanan dari seseorang dan langsung melaporkannya ke kepolisian.
Dalam pemeriksaan handphone pelaku, polisi menemukan dugaan adanya korban lain, seluruhnya perempuan.
“Modus yang dilakukan menunjukkan bahwa tindakan ini sudah berlangsung berulang. Kami terus mendalami kemungkinan adanya pelaku atau pihak lain yang terlibat,” kata Eru.
Pelaku ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam, di kawasan Banjarmasin Barat melalui teknik pemancingan, setelah korban diminta berpura-pura akan memenuhi permintaan pelaku.
Selain pemerasan melalui ancaman digital, penyidik juga mendalami dugaan adanya tindakan lain terhadap beberapa korban.
Pelaku RA bekerja serabutan dan dikenal sering berada di lingkungan tempat tinggalnya. Kepada awak media, RA mengaku telah melakukan modus serupa selama sekitar tiga bulan.
Eru mengingatkan pentingnya pengawasan orangtua terhadap aktivitas digital anak, terutama yang masih berada di jenjang SD maupun SMP.
“Beberapa aplikasi media sosial memiliki batasan usia. Kami mengimbau orangtua memastikan anak tidak mengakses aplikasi yang belum sesuai untuk mereka,” tegasnya.
Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD PPA serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait platform yang digunakan pelaku, dan melibatkan ahli dalam proses penyidikan.
RA disangkakan melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE tentang pemerasan melalui sarana elektronik serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Polisi membuka kemungkinan penambahan pasal lain sesuai hasil pengembangan. (banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Jelang Tutup Tahun, Proyek Fisik Dinas PUPR Banjarmasin Baru 55 Persen, Serapan Anggaran 30 Persen |
|
|---|
| Keluhan Sikap Petugas Layanan di Kelurahan Meningkat, Ombudsman Kalsel Tekankan Pembinaan Tegas |
|
|---|
| SPPG Belitung Selatan Banjarmasin Siap Ditunjuk Bagikan MBG di Daerah Tertinggal |
|
|---|
| Banjir Rob Kembali Mengancam, Warga Basirih Banjarmasin Berharap Solusi |
|
|---|
| Peras ABG Perempuan Lewat Medsos, Pemuda di Banjarmasin Diamankan Polisi, Begini Modus Pelaku |
|
|---|
