Korupsi di Kalsel
Vonis Uang Pengganti Mantan Bupati HST Abdul Latif Berkurang, Ini Respons Jaksa KPK
Mantan Bupati HST, Abdul Latif divonis 6 tahun penjara terkait gratifikasi dan TPPU dan uang pengganti Rp 30,9 miliar
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, H Abdul Latif divonis 6 tahun penjara terkait dengan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (11/10/2023).
Abdul Latif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi berupa uang fee proyek yang disetorkan oleh para kontraktor, saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati HST, khususnya periode 2016-2017.
Dalam uraiannya, Majelis Hakim menerangkan bahwa total ada sekitar Rp 41 Miliar uang fee proyek terkumpul, namun sekitar Rp 30 Miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Abdul Latif.
Selain itu Majelis Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa Abdul Latif juga terbukti telah melakukan TPPU dari hasil gratifikasi yang diterimanya tersebut.
Baca juga: Terbukti Melakukan Gratifikasi dan TPPU, Mantan Bupati HST, H Abdul Latif Divonis 6 Tahun Penjara
Baca juga: OC Kaligis Sebut Jaksa KPK Tebang Pilih, Sampaikan Pledoi Terdakwa Mantan Bupati HST Abdul Latif
Caranya yakni dengan membeli banyak aset, baik tanah dan bangunan hingga sejumlah kendaraan mewah namun menggunakan nama orang lain.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Abdul Latif secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Latif oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan.
Selain itu, terdakwa Abdul Latif juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 30.939.266.006 (30,9 Miliar).
"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 tahun," katanya.
Sejumlah barang bukti berupa harta benda yang disita, ada yang dirampas untuk negara dan ada juga yang dikembalikan kepada terdakwa. Termasuk sejumlah aset berupa kendaraan roda dua maupun roda empat mewah milik terdakwa Abdul Latif.
Dan putusan Majelis Hakim sendiri hampir sama dengan tuntutan dari Jaksa KPK, yang mana terdakwa dituntut dengan penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 41.553.654.006 (41,5 Miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara selama 6 tahun.
Ditemui usai sidang, perwakilan Jaksa KPK, Dian Hamisena pun menilai bahwa putusan Majelis Hakim sudah mengakomodir tuntutan.
"Putusan dari penuntut umum diakomodir oleh Majelis Hakim. Dan memang ada sedikit perbedaan khususnya terkait uang penggantinya. Oleh Majelis Hakim, uang pengganti Rp 41 Miliar dikurangi sekitar Rp 10 Miliar, jadi hanya sekitar Rp 30 Miliar saja," katanya.
Baca juga: Masih Jalani Hukuman di Lapas Suka Miskin, Kini Mantan Bupati HST Dituntut 6 Tahun Penjara
Terkait adanya perbedaan uang pengganti ini pun lanjut Dian Hamisena alan dilaporkan ke atasannya nantinya.
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.