Korupsi di Kalsel
Vonis Uang Pengganti Mantan Bupati HST Abdul Latif Berkurang, Ini Respons Jaksa KPK
Mantan Bupati HST, Abdul Latif divonis 6 tahun penjara terkait gratifikasi dan TPPU dan uang pengganti Rp 30,9 miliar
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana pembacaan putusan untuk mantan Bupati HST, H Abdul Latif, Rabu (11/10/2023)
"Akan kami laporkan kepada pimpinan. Apakah akan menyatakan banding atau terima saja," jelasnya.
Dalam persidangan sendiri, Jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara itu Abdul Latif menyatakan akan banding.
Abdul Latif sendiri saat ini juga berstatus terpidana di Lapas Suka Miskin Bandung karena divonis bersalah menerima suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Korupsi di Kalsel
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.