Korupsi di Kalsel

Vonis Uang Pengganti Mantan Bupati HST Abdul Latif Berkurang, Ini Respons Jaksa KPK

Mantan Bupati HST, Abdul Latif divonis 6 tahun penjara terkait gratifikasi dan TPPU dan uang pengganti Rp 30,9 miliar

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana pembacaan putusan untuk mantan Bupati HST, H Abdul Latif, Rabu (11/10/2023) 

"Akan kami laporkan kepada pimpinan. Apakah akan menyatakan banding atau terima saja," jelasnya.

Dalam persidangan sendiri, Jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara itu Abdul Latif menyatakan akan banding.

Abdul Latif sendiri saat ini juga berstatus terpidana di Lapas Suka Miskin Bandung karena divonis bersalah menerima suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved