Pemilu 2024

Tutorial Cara Mencoblos pada Pemilu 14 Februari 2024 Agar Suara Sah, Memilih DPRD sampai Presiden

tutorial tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 agar suara yang diberikan sah pada Pencoblosan tanggal 14 Februari 2024

Editor: Rahmadhani
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Simulasi Pemungutan dan penghitungan surat suara di Banjarmasin. Inilah panduan singkat atau tutorial tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 agar suara yang diberikan sah pada pencoblosan pada 14 Januari 2024 mendatang. 

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.

Jumlah Surat Suara dan Bedanya

Dalam Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, pemilih akan mendapatkan lima surat suara untuk dicoblos saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kelima surat suara memiliki warna dasar putih dan warna penanda yang berbeda.

Perbedaan warna menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Artinya, beda warna surat suara, beda pula yang dicoblos oleh pemilih.

Inilah lima surat suara Pemilu 2024 yang akan diterima pemilih sebelum mencoblos di TPS:

- Surat suara dengan warna penanda abu-abu untuk mencoblos presiden dan wakil presiden

- Surat suara dengan warna penanda merah untuk mencoblos anggota DPD.

- Surat suara dengan warna penanda kuning untuk mencoblos anggota DPR.

- Surat suara dengan warna penanda biru untuk mencoblos anggota DPRD provinsi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved