Pemilu 2024
11 Februari Bersih dari APK, Ketua Bawaslu: Pelanggaran Paling Sering Selama Masa Kampanye
Ketua Bawslu Kalsel Aries Mardino sebut soal Alat Peraga Kampanye (APK) adalah pelanggaran yang paling banyak di masa kampanye
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Masa Kampanye berakhir 10 Februari nanti. Nah, pada 11 Februari sudah masuk masa tenang.
Partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg), peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diminta untuk bisa melepas Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang secara mandiri.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebut pembersihan akan dilakukan oleh tim dari Bawaslu, KPU, Satpol PP. Meski demikian, ia berharap para caleg bisa membersihkan sendiri alat peraga kampanye miliknya.
Ibnu juga berharap dengan tertibnya para Caleg dan Parpol ketika masa tenang, bisa membuat pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang bisa berjalan damai, tenang, dan lancar.
Nah disinggung terkait APK yang tidak sesuai dengan tempatnya. Ibnu juga bingung. Apalagi, ada caleg yang memasang di pagar makam.
Sebut saja di pagar makam kawasan Sungai Jingah dan Kawasan Kampung Melayu.
"Mungkin yang punya Dapil kuburan kali," ujar Ibnu sembari bercanda.
Namun, Ibnu menegaskan selama masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang.
Baca juga: Buruan PT Pelni Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi Dicari serta Cara Daftar, Cek Lokasi Penempatan
Baca juga: Serikat Buruh Kalsel Ingatkan Perusahaan Taati SE Menaker Soal Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Rusnailah juga menambahkan, bahwa memang pemasangan APK untuk Pemilu 2024 dijatah sampai tanggal 10 Februari saja.
Nantinya pihaknya pun akan berkolaborasi, antara KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan Pemkot Banjarmasin dalam pembersihan.
"Karena memang wewenang nantinya untuk melakukan pencabutan ada di Satpol-PP, tapi tetap bersama nanti," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menyebut, saat ini laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye paling banyak soal APK.
"Laporan paling banyak itu alat peraga kampanye ada ribuan alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan. Karena penempatannya tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu ada beberapa ketentuan pidana yang masih berproses yang tentunya," katanya.
Terkait APK dipagar makam menurutnya itu termasuk pelanggaran pemasangan alat peraga. Sebab, pemasangan alat peraga kampanye dilarang di tempat umum, fasilitas umum.
"Nah kalau makam itu merupakan fasilitas umum, maka dia mestinya tidak boleh," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |   | 
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |   | 
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |   | 
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |   | 
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.