Berita Banjarmasin

Serikat Buruh Kalsel Ingatkan Perusahaan Taati SE Menaker Soal Pemilu 2024

Perusahaan di Kalimantan Selatan diingatkan untuk patuhi SK Menaker mengenai soal Pemilu 2024 nantinya

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Simulasi pemungutan suara oleh KPU Kalsel , Selasa (23/1/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perusahaan di Kalimantan Selatan diwanti-wanti agar menaati Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait hari libur untuk buruh atau pekerja saat Pemilu 14 Februari 2024.

Peringatan itu disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto. Dia menekankan, para pengusaha wajib memberi kesempatan kaum pekerja menggunakan hak pilih saat pemungutan suara.

“Perusahaan wajib memberikan dispensasi pekerja untuk mencoblos. Karena tidak boleh sedeorang atau kelompok menghalang-halangi hak warga negara untuk memilih atau mencoblos,” katanya, Kamis (8/2/2024).

Serikat buruh membuka layanan aduan pada puncak Pemilu 2024. Yoeyoen mengimbau kaum pekerja yang tidak mendapatkan hak pilih akibat kelalaian perusahaan untuk melapor.

“Upah buruh harus dibayar sesuai aturan, tentu. Tapi, tidak menutup kemungkinan buruh ini tak dapat dispensasi memilih,” ujarnya.

SE Menaker yang ditandatangani ini Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024 telah disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju. 

SE itu juga diteruskan kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan para pimpinan dari konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Baca juga: BREAKING NEWS- Mayat Pria Gegerkan Warga Alalak Utara, Ditemukan dalam Posisi Berbaring di Kasur

Baca juga: Miliki 4 Paket Sabu Warga Basirih Banjarmasin Ini Diringkus Petugas

Peraturan itu tertuang dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur.

Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Terdapat tiga poin dalam surat edaran. Pertama, hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 


Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. 

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti mengaku belum menerima secara resmi SE baru dari Menaker tersebut.

Bila SE itu sudah diterima, Pemprov akan menindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Kalsel.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved