Korupsi di Kalsel
Terbukti Bersalah, Terdakwa Korupsi DAK Disdikbud HSU Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Terdakwa korupsi DAK, Mantan kabid Pembinaan SD Disdikbud HSU, Hamdani divonis hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Pidsus Kejari HSU untuk BPost
Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdikbud HSU tahun anggaran 2020.
Ternyata dari 10 SD yang menerima DAK itu diduga ada beberapa sekolah yang dimintai terdakwa sejumlah uang.
Juga ada beberapa fasillitator dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdik HSU
tahun anggaran 2020 yang dimintai.
Sehingga dari semua itu, total uang yang diduga diterima terdakwa dalam dugaan korupsi ini terkumpul sekitar Rp65.900.000. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Halaman 2 dari 2
Tags
Disdikbud HSU
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kejari HSU
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Berita Terkait: #Korupsi di Kalsel
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.