Korupsi di Kalsel

Terbukti Bersalah, Terdakwa Korupsi DAK Disdikbud HSU Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Terdakwa korupsi DAK, Mantan kabid Pembinaan SD Disdikbud HSU, Hamdani divonis hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Pidsus Kejari HSU untuk BPost
Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdikbud HSU tahun anggaran 2020. 

Ternyata dari 10 SD yang menerima DAK itu diduga ada beberapa sekolah yang dimintai terdakwa sejumlah uang.

Juga ada beberapa fasillitator dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdik HSU
tahun anggaran 2020 yang dimintai.

Sehingga dari semua itu, total uang yang diduga diterima terdakwa dalam dugaan korupsi ini terkumpul sekitar Rp65.900.000. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved