Pemilu 2024
Video Viral Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri, KPU RI Buka Suara
Belakangan beredar video yang menampilkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang digelar di TPS luar negeri.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Belakangan beredar video yang menampilkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang digelar di TPS luar negeri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri akhirnya buka suara terkait hal tersebut.
Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan video penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS luar negeri tersebut adalah hoaks alias video palsu.
Ia menambahkan jika perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang digelar di Indonesia.
Berdasarkan hal itu, KPU menyebut jika video tersebut adalah hoaks.
"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februaru 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata Hasyim, Sabtu (10/2/2024).
Dia menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia.
Menurutnya pemungutan surat suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yakni dengan metode tempat pemungutan suara (tps), melalui pos, dan melalui kotak suara keliling.
Baca juga: Dandhy Laksono Otak dari Film Dirty Vote, Terus Berani Meski Pernah Ditangkap Polisi, TKN Bereaksi
Baca juga: Hasil Quick Count Pilpres 2024 Bisa Dipantau Lewat 81 Lembaga Survei ini, 11 Sudah Membuktikan Diri
Seperti diketahui, beredar viral video di X dengan narasi aktivitas penghitungan di TPS di luar negeri.
Video itu yang diunggah pada Rabu (7/2/2024) tersebut, telah ditonton sebanyak 2,8 juta kali dan diunggah ulang sebanyak 342 kali.
Selanjutnya video itu kemudian menuai perbincangan yang beragam.
Senada, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).
Dia melanjutkan, jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.