Berita Banjarmasin

Pria yang Berprofesi Sebagai Sopir Diringkus  Anggota Polresta Banjarmasin, Miliki 2 Paket Sabu-Sabu

Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin amankan seorang pria karena kedapatan miliki dua paket sabu dengan berat 4,78 gram

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
Prawira untuk Bpost untuk Banjarmasinpost.co.id
Barbuk seorang pria karena kedapatan miliki dua paket sabu dengan berat 4,78 gram 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin amankan seorang pria karena kedapatan miliki dua paket sabu dengan berat 4,78 gram.

Pria bernama Rifkyansyah alias Iky (30) itu diamankan di Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Gang Bulan Mas, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur pada Senin sore, 5 Februari 2024 lalu.

“Pria yang berprofesi sebagai sopir itu kami dapati memiliki dua paket sabu. Satu paket dengan berat 4,36 gram ditemukan di tangan kanannya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Senin (12/2/2024).

Sementara satu paket lainnya, dite

Baca juga: Imbau Gunakan Hak Pilih, MUI HSS Juga Ajak Masyarakat Tolak Praktek Politik Uang

Baca juga: Lakukan Pengamanan Terbuka di TPS Pada Hari Pencoblosan, Polres Banjarbaru Terjunkan 410 Personel

mukan tersimpan di dalam kotak rokok di saku kanan pelaku saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Atas kepemilikan sabu-sabu itu, petugas segera mengamankan barang bukti serta pelaku ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved