Berita HST

Masa Kontrak Dua Orang PPPK Formasi Guru di HST Tak Diperpanjang, BKPSDM Beri Penjelasan

Dua orang PPPK formasi guru di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tidak diperpanjang masa kontraknya karena ini

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BKPSDM HST unttuk BPost
Para guru PPPK yang menerima perpanjangan kontrak dari Pemda HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua orang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tidak diperpanjang masa kontraknya.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten HST, Wahyudi Rahmad kepada awak media, Rabu, (14/02/2024). 

Wahyudi mengatakan, saat pengusulan dua orang tersebut tidak dapat diperpanjang kontraknya, karena satu orang meninggal dan yang satunya lagi pendidikannya tidak linier. 

"Jadi, total PPPK yang diperpanjang masa kontraknya ada 220 orang guru, " Jelasnya. 

Baca juga: BPBD HST Siaga Antisipasi Cuaca Hujan Pemicu Banjir Saat Pemilu 2024

Baca juga: Pastikan Pemilu 2024 Lancar dan Aman, Forkopimda HST Keliling Pantau Proses Pemungutan Suara

Wahyudi mengatakan adapun rinciannya yakni formasi di 2019 sebanyak empat orang dan formasi 2021 sebanyak 216 orang.

"Setiap tahun kontraknya diperpanjang, karena perjanjian kerjanya satu tahun," Jelasnya. 

Proses penyerahan langsung surat keputusan perpanjangan kontrak bagi PPPK dilaksanakan di Pendopo HST, oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi

Baca juga: Dikawal Ketat, Begini Proses Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Pandawan HST

Bupati Aulia mengatakan bahwa alasan para guru yang menerima perpanjangan perjanjian kerja dianggap telah menunjukkan dedikasi dan komitmen dalam mendidik generasi muda di HST.

"Pemerintah Daerah senantiasa berusaha memberikan dukungan maksimal agar para guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved