Berita HST
Penambang Pasir Ilegal di Desa Aluan Mati HST Kembali Berulah, Tidak Hiraukan Hasil Musdes
Penambang pasir ilegal di Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berulah
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Penambang pasir ilegal di Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berulah, Rabu (13/02/2024).
Aktivitas penyedotan Pasir dari Sungai Aluan ini sebelumnya telah mendapat penolakan dari warga setempat karena berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai dan kerusakan jalan Desa.
Penolakan tersebut berlanjut dalam musyawarah Desa dan berakhir dalam proses voting dengan hasil warga tak setuju lebih banyak dari warga yang setuju sehingga diputuskan untuk tidak lagi melaksanakan penyedotan Pasir menggunakan mesin di Sungai Aluan di Desa Aluan Mati tersebut.
Berjalannya waktu, seperti tak hiraukan hasil Musdes, penambangan Pasir ilegal di Desa Aluan Mati kembali beraktivitas sehingga keluhan dari warga Desa kembali bermunculan.
Baca juga: Polemik Tambang Pasir Ilegal di Aluan Mati HST Berakhir, Penambang Diminta Angkat Mesin Sedot
Baca juga: Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Aluan Mati HST, DLHP Akui Ada Laporan Dari Warga
Terkiat hal itu, Kabid Tata Lingkungan Hidup, DLHP Kabupaten HST, Haikal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polsek, Koramil dan Satpol PP HST telah mendatangi lokasi tambang ilegal pada 13 Januari 2024 untuk melakukan penertiban.
"Saat tim tiba di Lokasi dilakukan mediasi, sehingga penambang tidak jadi ditangkap, tapi diminta menghentikan aktivitas ilegalnya," Jelasnya.
Haikal mengatakan Pemilik lahan sekaligus penambang bersedia mengangkut mesin penyedot pasirnya.
"Penambang sempat di bawa ke Polsek setempat dan akhirnya berhenti. Namun, dalam minggu ini penambang pasir ilegal kembali beroperasi, " Jelasnya.
Baca juga: Penggalian Pasir di Aluan Mati Kabupaten HST Menuai Penolakan, Aparatur Desa akan Gelar Musdes
Ia mengatakan ada warga yang datang ke Kantor dan menginformasikan lagi bahwa penyedotan pasir kembali beroperasi.
"DLH Kabupaten HST sudah melakukan tugas sesuai kewenangannya bahwa tambang pasir itu ilegal dan melanggar hukum, " Jelasnya.
Ia mengatakan namun untuk kewenangan penindakan ada di Aparatur Penegak Hukum (APH). (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Motornya Dicuri, Pelajar di Pali Sumsel Sempat Dengar Suara Jupiter Z Dibawa Kabur Pelaku |
![]() |
---|
Masuk Musim Pancaroba, Dinkes HST Ingatkan Warga untuk Cegah Deman Berdarah |
![]() |
---|
Hindari Motor Tanpa Lampu, Truk Bawa 160 Sak Semen Nyemplung ke Sungai di Kapar–Walangsi HST |
![]() |
---|
Patroli Skala Besar Polres HSS, Sasar Lokasi Keramaian hingga Tempat Ini |
![]() |
---|
Ini Langkah Antisipasi Lonjakan Pasien Pneumonia dan Diare di RSUD H Damanhuri Barabai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.