Pencoblosan di Pemilu 2024

Tak Dapat Undangan, Pemilih Masih Bisa Mencoblos Pakai KTP, Ini Syaratnya

Warga yang tak mendapatkan undangan pencoblosan di Pemilu 2024 ini tak usah khawatir dan masih bisa mencoblos, ini syaratnya

Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Simulasi pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan. Tak dapat undangan mencoblos jangan khawatir. Masih bisa memilih namun ini syaratnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah melalui tahapan panjang, pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan, Rabu (14/2). Namun hingga H-1, Selasa (13/2), masih ada pemilik suara di Kota Banjarmasin yang belum mendapatkan undangan pencoblosan.

Di antaranya Hans Kimberland, warga Jalan Belitung Darat Kecamatan Banjarmasin Barat. “Saya kerja dan jarang di rumah. Sampai sekarang tak dapat undangan,” katanya.

Namun Hans tidak ambil pusing karena namanya telah ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online. Rencananya pada hari pemilihan, ia akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai DPT Online.

“Katanya boleh memilih menggunakan KTP dan DPT Online. Saya mau coba,” ujarnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Hafizah Wahid mengatakan semua data di DPT online, ada di data Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketika pemilik hak suara tidak mendapat undangan, dia bisa memperlihatkan namanya di DPT Online. Selanjutnya kedua data disandingkan.

“Undangannya ada di KPPS. Nanti ketika sudah disandingkan data dan undangannya ada nanti akan diserahkan,” katanya.

Warga yang tidak terdaftar dalam DPT masih dapat mendapatkan haknya untuk memilih. Warga tersebut bisa dimasukkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca juga: Gempa Kembali Guncang Kalsel, BMKG: Berkekuatan M 4,1, Cek Pusat Getaran  

Baca juga: BREAKING NEWS - Atasi Jika Ada Kekurangan Surat Suara di TPS Khusus, KPU Tala Lakukan Langkah Ini

Pemilih DPTb adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak bisa mencoblos di TPS sesuai alamat KTP karena keadaan tertentu. Kondisi tersebut antara lain menjalankan tugas pemerintahan atau perusahaan di tempat lain, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan.

“Warga yang masuk DPTb atau pemilih pindahan dapat memberikan suara di TPS paling cepat dua jam sebelum pemungutan suara selesai, “ terang Divisi Teknis Komisioner KPU Banjar, Abdul Mutalib, Selasa.

Muthalib mengungkapkan paling banyak yang masuk DPTb di Banjar adalah penghuni lembaga pemasyarakatan. “Total ada 1.358 pemilih di Lapas Narkotika Karang intan yang sudah dapat DPTb, “ ujarnya.

Bagi yang belum masuk DPT dan DPTb masih bisa menggunakan hak pilih sesuai alamat KTP. Mereka bisa datang pada satu jam terakhir layanan TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia. TPS buka pada pukul 07.00-13.00 Wita.

Oleh karena banyaknya pemilih, di Lapas Karangintan ada lima TPS. “Misalnya, petugas TPS akan melayani warga binaan berdomisili di Banjarmasin maka dia hanya mendapatkan dua surat suara yakni pemilihan presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” terang Kepala Subseksi Registrasi Lapas Karangintan Edy Permana.

Jelang pencoblosan, KPU Banjar masih melakukan distribusi logistik pemilu. Namun ada tiga kotak suara basah terkena air hujan saat berada gudang Kecamatan Martapura Timur.

Ketua KPU Banjar M Noor Aripin pun bergegas ke sana. ““Untungnya segel tidak dibuka,” ujarnya, Selasa.

Mengenai hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafiz Ridha menyampaikan selama segel tidak dibuka dan ada berita acaranya tidak masalah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved