Pilpres 2024

Update Hasil Pemilu 2024 Prabowo Unggul di IKN, Cek Live Hasil Quick Count Hari ini di Sini

Update hasil Pemilu 2024, pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran unggul di TPS IKN, cek berikut link live hasil Quick Count Pilpres 2024

|
Editor: Rahmadhani
(KPU RI/Kompas TV/HO/POOL)
Capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo saat memaparkan Visi Misi dan Program Kerja dalam Debat kelima atau terakhir Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat. Minggu (4 Februari 2024). 

* Link Quick Count

Sementara itu, berikut link live streaming hasil Quick Count Pilpres 2024, untuk mengetahui hitung cepat perolehan suara Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, pada Pemilu 2024 hari ini 14 Februari 2024 .

Hasil Quick Count Pilpres 2024 atau hitung cepat Pilpres 2024 hari ini baru bisa diketahui paling cepat pukul 15.00 WIB, lewat 81 lembaga survey yang sudah diverifikasi KPU RI.

Hasil quick count Pilpres 2024 atau hitung cepat perolehan suara para capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, hanya sebagai gambaran hasil sesungguhnya.

Hasil akhir dari kontestasi Pilpres 2024 nantinya secara resmi akan diumumkan oleh pihak KPU.

* Aturan soal Quick Count

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Adapun pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved