Pemilu 2024

Hajar Sesama Pemilih di TPS, Warga Desa Kasiau Tabalong Diamankan Polisi, Dipicu Perkara Antrean

Aksi pemukulan antar pemilih mewarnai jalannya pemungutan suara di TPS 5, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Personel Polres Tabalong melakukan pengamanan pada TPS 05 di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,  Kalimantan Selatan, Rabu (14/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Aksi pemukulan antar pemilih mewarnai jalannya pemungutan suara di TPS 5, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (14/2/2024) .

Insiden pemukulan di pesta demokrasi 5 tahunan ini, berujung luka-luka dialami  korban.

Diketahui pelaku ialah EH (50) warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.  Sementara korbannya yakni MU (40) warga desa yang sama. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, usai pelaku diamankan oleh pihak kepolisian. 

Baca juga: Tersinggung Saat Mabuk Miras, Pemuda di Banjarmasin ini Hujam Teman Minum Dengan Tombak hingga Tewas

Baca juga: Petugas KPPS di Banjarmasin Pingsan hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Dipicu Faktor Kelelahan

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, EH diamankan akibat melakukan tindakan pemukulan terhadap MU. 

"Pemukulan yang dilakukan EH bermula saat EH datang ke TPS untuk mencoblos. Namun setelah 2 jam menunggu tak juga dipanggil.  Namun, ada beberapa orang yang datang setelah EH , sudah dipanggil terlebih dahulu untuk melaksanakan pencoblosan," terang Iptu Joko, Kamis (15/2/2024).

Lanjutnya, pelaku yang merasa antreannya diserobot lantas keberatan kepada panitia KPPS berinisial ER dan  berucap  mengapa  pemilih yang posisinya di belakang bisa mendahuluinya

EH kemudian diberikan penjelasan dari KPPS dan diminta bersabar mengikuti antrean.

Tidak lama kemudian korban yang merupakan warga sesama pemilih , datang dan berbicara kepada pelaku yang berucap agar EH jangan mengganggu pelaksanaan Pemilu. 

"Sampean jangan mengganggu pelaksanaan Pemilu disini, apa wewenang sampean," beber Iptu Joko menyampaikan apa yang diutarakan oleh MU kepada EH sebelum aksi pemukulan.

Baca juga: Petugas Pemilu 2024 di Banjarmasin Tengah Dicek Kesehatan, Paling Banyak Tekanan Darah Tinggi

Akibat penyampaian tersebut, sempat terjadi cekcok antara EH dan MU yang kemudian pelaku yakni EH langsung melakukan menghajar korban dengan menggunakan tangan dan mengenai bagian wajah korban.

Anggota Polri yang melakukan pengamanan TPS beserta  Linmas dan warga sekitar melerai kedua orang tersebut. Selanjutnya korban dibawa pulang kerumah untuk diobati dan pelaku langsung pulang yang kemudian menyerahkan diri ke Polsek Murung Pudak.

Atas kejadian tersebut korban terlihat mengalami luka memar dan benjol di bagian pelipis sebelah kiri dan hidung.  

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved