Narkoba di Banjarmasin

Digerebek Polisi di Rumahnya, Residivis Narkoba di Banjarmasin Selatan Ini Simpan 3 Paket Sabu

Residivis narkoba di Banjarmasin Denny alias Deden (41) digerebek poliri di rumahnya. Polisi berhasil amankan 3 paket sabu

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Prawira untuk BPost
Denny alias Deden (41) residivis narkoba di Banjarmasin ini kembali diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.Polisi mengamankan 3 paket sabu saat penggerebekan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin amankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu, 7 Februari 2024. 

Pria bernama Denny alias Deden (41) itu diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

Ia kembali diringkus kepolisian lantaran miliki 7,35 gram sabu-sabu yang terbagi menjadi tiga paket. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan, Deden diamankan di alamat rumahnya yakni Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan. 

“Kami menemukan tiga paket sabu itu dan juga satu botol kecil transparan dengan tutup berwarna hijau,” katanya, Jumat (16/2/2024). 

Baca juga: Selundupkan 33 Kg Sabu & 1.243 Pil Ekstasi dari Malaysia, Begini Wanita Asal Sulsel Kelabui Petugas

Baca juga: Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Warga Astambul Kabupaten Banjar Diringkus di Depan Rumah

Baca juga: Gerebek Rumah di Jalan Negara Dipa HSU, Petugas Temukan 11 Paket Sabu, Sempat Coba Dibuang

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pelaku tersebut sudah pernah tersandung kasus narkoba. “Dia residivis narkoba. Kini ia kembali tersandung lagi,” imbuhnya. 

Deden dan juga barang bukti tersebut segera diamankan Satuan Narkoba ke Mapolresta Banjarmasin. 

Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved