Narkoba di Banjarmasin
Digerebek Polisi di Rumahnya, Residivis Narkoba di Banjarmasin Selatan Ini Simpan 3 Paket Sabu
Residivis narkoba di Banjarmasin Denny alias Deden (41) digerebek poliri di rumahnya. Polisi berhasil amankan 3 paket sabu
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin amankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu, 7 Februari 2024.
Pria bernama Denny alias Deden (41) itu diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Ia kembali diringkus kepolisian lantaran miliki 7,35 gram sabu-sabu yang terbagi menjadi tiga paket.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan, Deden diamankan di alamat rumahnya yakni Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.
“Kami menemukan tiga paket sabu itu dan juga satu botol kecil transparan dengan tutup berwarna hijau,” katanya, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Selundupkan 33 Kg Sabu & 1.243 Pil Ekstasi dari Malaysia, Begini Wanita Asal Sulsel Kelabui Petugas
Baca juga: Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Warga Astambul Kabupaten Banjar Diringkus di Depan Rumah
Baca juga: Gerebek Rumah di Jalan Negara Dipa HSU, Petugas Temukan 11 Paket Sabu, Sempat Coba Dibuang
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pelaku tersebut sudah pernah tersandung kasus narkoba. “Dia residivis narkoba. Kini ia kembali tersandung lagi,” imbuhnya.
Deden dan juga barang bukti tersebut segera diamankan Satuan Narkoba ke Mapolresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Residivis Narkoba
Pemurus Dalam
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
paket sabu
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
| Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati |
|
|---|
| Digeledah Polisi, Warga Kuin Utara Banjarmasin Ini Terbukti Miliki 2 Paket Sabu |
|
|---|
| Kini Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Tergiur Upah Rp 10 Juta |
|
|---|
| Kakak Beradik di Banjarmasin Diamankan Polisi, Terbukti Bawa 99 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi |
|
|---|
| Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.