Pemilu 2024

Suaranya Berubah di Dua TPS Ini, Caleg Gerindra Lapor ke Bawaslu Banjarmasin 

Laporan perolehan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur diduga berubah

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Caleg dari Partai Gerindra, Husaini mendatangi kantor Bawaslu Banjarmasin, Minggu (18/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Laporan perolehan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur diduga berubah.

Alhasil, calon anggota legislatif (caleg) Kota Banjarmasin ini tak terima dan melaporkan hal ini ke Badan Pengawasan Pemilu Kota Banjarmasin, Sabtu (17/2/2024). 

Sekretaris Gerindra Kota Banjarmasin yang juga caleg dari Partai Gerindra, Husaini mendatangi kantor Bawaslu Banjarmasin

Husaini mengatakan, jika ia melaporkan adanya dua temuan di 2 TPS di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur. Yakni TPS 11 dan TPS 24. 

Baca juga: Ramai Beredar di Medsos Caleg Lolos DPRD Tanahbumbu dari Dapil 4, Ini Nama-namanya

Baca juga: Padahal Sudah Raih Ribuan Suara, Simak Alasan Aldi Taher Legowo Batal Jadi Anggota DPR RI

Dijelaskannya, ia melaporkan ini sebagai upaya untuk mencari tahu mengapa data di dua TPS ini bisa berubah. 

Ia menyebut di TPS 11 awalnya suaranya mendapat 14 suara. Kemudian caleg lain di partai yang sama mendapat suara satu. 

Ternyata ketika dibagikan hasilnya oleh KPPS perolehan suaranya berubah. Awalnya 14 menjadi 4 suara  

Kemudian, caleg lain yang awalnya 1 menjadi 11. 

"Kami bingung mengapa seperti ini. Makanya itu yang kami cari. Iya ini caleg yang partainya sama," katanya. 

Awalnya ia tidak ingin berpikir negatif. Kemudian ia menemukan lagi di TPS yang lain dengan pola yang sama. Yakni di TPS 24. Di sana suaranya yang ia peroleh 12 suara. Sedangkan caleg lain dua suara. 

Kemudian berubah lagi. Caleg lain jadi 10 suara. 

Ia kemudian lapor kepada ketua DPC dengan hasil temuan itu. Kemudian diamini oleh ketua DPC. "Kata beliau, kalau memang merasa keberatan silahkan ke Bawaslu," jelasnya. 

Ia menyebut bahwa mengubah suara cukup melapor saat pleno. Sayangnya ia menghendaki agar mengetahui dengan jelas penyebab perubahan suara ini. 

Baca juga: Dulu Dihujat Ikut Nyaleg, Intip Selisih Raihan Suara Stefan William dan Pasha Ungu di Pemilu 2024

Baca juga: Nasib Umi Pipik Seusai Sentil Kecurangan Pemilu 2024, Postingan Langsung Diserbu Netizen

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, M Yasar mengatakan, jika caleg sudah melaporkan hal ini terkait pemindahan suara. 

"Laporannya nanti akan diproses selama 7 hari. Jika masih kurang maka akan ditambah 7 hari. Dengan total 14 hari," jelasnya. 

Kemudian juga nanti Bawaslu akan lakukan kajian bersama unsur terkait dengan hal itu. Sementara ini, Yasar menyebut hanya Gerindra yang melaporkan hal ini. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved